Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Senin, 28 September 2026, menerapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Perubahan ini mencakup penyesuaian kriteria penempatan saham serta mekanisme perdagangannya, dengan tujuan memperkuat penemuan harga saham (*price discovery*) sekaligus menjaga perlindungan investor.
Penyempurnaan kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Kedua peraturan tersebut telah diterbitkan pada Jumat, 25 September 2026.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa evaluasi Papan Pemantauan Khusus merupakan langkah Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang seiring dinamika pasar. “Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor,” ujar Iding dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).
Menurut Iding, penyempurnaan dilakukan dengan mempertahankan kriteria fundamental yang masih relevan dan menyesuaikan ketentuan terkait likuiditas guna meningkatkan pembentukan harga saham di pasar. Salah satu perubahan signifikan terdapat pada Peraturan Bursa Nomor I-X, di mana BEI menghapus empat kriteria penempatan saham, yaitu kriteria 1, 6, 7, dan 10.
Kriteria yang dihapus tersebut sebelumnya berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan *free float* tertentu untuk tetap tercatat di Bursa, serta penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan. Penghapusan ini bertujuan mempertajam proses *price discovery* saham yang diperdagangkan di Bursa.
Dengan berlakunya ketentuan baru ini, sebanyak 92 efek dinyatakan keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria yang dihapus. Sementara itu, 42 efek lainnya tetap berada di papan tersebut karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.
Kriteria Fundamental Tetap Dipertahankan
Meskipun melakukan penyesuaian, BEI tetap mempertahankan kriteria yang berfokus pada kondisi fundamental perusahaan. Kriteria ini meliputi aspek laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan. Selain itu, BEI juga mempertimbangkan kondisi lain yang ditetapkan setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan ketentuan ini tidak menghilangkan fungsi Papan Pemantauan Khusus sebagai instrumen informasi bagi investor mengenai emiten yang memiliki kondisi tertentu. BEI menilai pemisahan antara aspek fundamental dan ketentuan likuiditas diperlukan agar mekanisme papan pemantauan tetap relevan dengan perkembangan pasar. Penyempurnaan ini juga mempertimbangkan kebijakan pasar modal yang telah ada, termasuk reformasi transparansi, ketentuan minimum harga, likuiditas, *free float*, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.
Penerapan Non-Cancellation Period dalam Mekanisme Full Call Auction
Selain mengubah kriteria penempatan, BEI juga menyempurnakan mekanisme perdagangan melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor II-X. Salah satu ketentuan baru adalah penerapan *Non-Cancellation Period* dalam mekanisme *Full Call Auction* (FCA) pada Papan Pemantauan Khusus.
Mekanisme ini bertujuan meningkatkan kualitas pembentukan harga dengan membatasi perubahan atau pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga. Diharapkan, harga yang terbentuk akan semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya di pasar.
Namun, penerapan *Non-Cancellation Period* belum langsung berlaku pada 28 September 2026. BEI menyatakan mekanisme tersebut akan diimplementasikan bersamaan dengan Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP). Tanggal pasti penerapannya akan diumumkan lebih lanjut oleh Bursa.
Papan Pemantauan Khusus sendiri telah mengalami beberapa tahapan pengembangan. BEI pertama kali menerapkan *Hybrid Call Auction* pada 12 Juni 2023, kemudian beralih ke *Full Call Auction* pada 25 Maret 2024. Tinjauan pascaimplementasi dilakukan pada 21 Juni 2024 untuk mengevaluasi efektivitas mekanisme tersebut. Melalui penyempurnaan terbaru, BEI kembali menyesuaikan ketentuan berdasarkan hasil pemantauan implementasi FCA dan penyelarasan dengan kebijakan pasar modal lainnya.
Bagi investor, perubahan ini menuntut perhatian lebih pada status saham di Papan Pemantauan Khusus. Mulai 28 September 2026, sebanyak 92 efek tidak lagi masuk dalam daftar pantauan, sementara 42 efek lainnya tetap terdaftar karena masih memenuhi kriteria fundamental.