JAKARTA – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat yang membahas temuan mengenai adanya klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Rapat ini mengundang sejumlah pihak, termasuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kepala Lapas Cibinong, dan perwakilan Ombudsman RI. Namun, Ombudsman RI dilaporkan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi ketidakhadiran Ombudsman, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa sesuai agenda, Komisi XIII DPR memang mengundang Ombudsman untuk memberikan pandangan dan hasil investigasi terkait Lapas Cibinong.
“Awalnya kita juga mengundang Ombudsman dan secara agenda rapat Komisi XIII ingin mendapat pandangan, bukan pandangan, hasil investigasi Ombdusman RI ke lapas cibinong,” ujar Willy saat rapat di Komisi XIII DPR, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Willy menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI, yang merupakan mitra kerja Ombudsman, terkait undangan rapat tersebut. Namun, hingga saat rapat berlangsung, surat dari Komisi XIII DPR belum mendapatkan respons dari Komisi II DPR.
“Tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman. Jadi Ombdusman ibu bapak bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin,” jelas Willy.
Ia mengibaratkan komunikasi tersebut seperti ‘masuk rumah orang harus ketok pintu’. Karena belum ada respons, Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan informasi yang diminta oleh Komisi XIII DPR.
Meskipun beberapa anggota DPR RI menyuarakan protes atas ketidakhadiran Ombudsman, Willy kembali menegaskan bahwa surat dari Komisi XIII DPR masih menunggu balasan dari Komisi II DPR.
“Di awal sudah saya sampaikan semoga bapak tadi saat mendnegarkan kami sudah bersurat Pimpinan Komisi XIII ke Ombdusman tapi kan harus dengan sesuai izin, komisi yang menanungi sebagai mitra dari Ombudsman, sampai tadi pagi belum ada respons,” tutupnya.