Direktorat Narkoba Polda Banten telah melakukan pengembangan kasus peredaran narkotika jenis cairan etomidate yang ditemukan di parkiran sebuah gedung di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. Dalam pengembangan ini, polisi berhasil menangkap Kipli, yang diduga merupakan bandar vape narkoba dalam jaringan tersebut.
Penangkapan Kipli dilakukan pada hari Jumat, 25 September 2026. Tim Opsnal Subdit 2 berhasil mengamankan Kipli bersama seorang rekannya bernama Erika di depan Pospol Pesing, Jakarta Barat, sekitar pukul 13.30 WIB. Informasi ini disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, dalam keterangannya pada Sabtu (26/9/2026).
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Banten, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa Erika memiliki hubungan dekat dengan Kipli dan memiliki akses untuk masuk ke Kampung Ambon, Jakarta Barat. Tugas Erika adalah membeli vape narkoba dari seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Felbi, dengan imbalan keuntungan uang dari Kipli.
Setelah penangkapan, tersangka Kipli dan Erika beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Banten untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Banten telah mengungkap kasus peredaran vape yang berisi narkotika jenis cairan etomidate di lokasi yang sama. Saat itu, tiga orang pengedar berinisial Y, MR, dan MRF berhasil ditangkap pada Kamis (24/9) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan berawal dari tertangkapnya pria berinisial Y yang diduga hendak melakukan transaksi. Polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus cartridge dan satu pod berisi cairan etomidate.
Berdasarkan keterangan Y, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MR dan MRF di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama pada sekitar pukul 21.30 WIB.