JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet, telah mengukuhkan kepengurusan lima komunitas baru di bawah naungan Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA). Komunitas tersebut meliputi PERIKHSA Hunting, PERIKHSA Golf, PERIKHSA Sport Car, PERIKHSA Law Firm, dan PERIKHSA LBH. Pengukuhan ini dilaksanakan bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) pertama PERIKHSA Riders.
Sebelumnya, DPP PERIKHSA telah memiliki PERIKHSA Riders, PERIKHSA Cigar Brotherhood, dan PERIKHSA 4×4. Pernyataan ini disampaikan Bamsoet dalam sambutannya pada acara Perayaan HUT ke-1 PERIKHSA Riders dan Pengukuhan Pengurus Komunitas PERIKHSA Hunting, Golf, Sport Car, Law Firm, dan LBH yang bertempat di Resto Parle Senayan, Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Dewan Pembina seperti Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi, Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Nanan Soekarna, dan Mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol (Purn.) Istiono. Turut hadir pula para Presiden dari berbagai komunitas PERIKHSA, di antaranya Presiden PERIKHSA Riders dan LBH Aldwin Rahadian, Presiden PERIKHSA Cigar Brotherhood Charles Wicaksana, Presiden PERIKHSA 4×4 dan Law Firm Malik Bawazier, Senior Presiden PERIKHSA Hunting Eko Santoso Budiyanto, Presiden PERIKHSA Hunting Irfan, Presiden PERIKHSA Golf Nicolas Kesuma, serta Presiden PERIKHSA Sport Car Bram.
“Pengembangan PERIKHSA ke dalam berbagai komunitas harus kita lihat sebagai upaya membangun ekosistem yang sehat, tertib, bertanggung jawab dan berorientasi pada kepatuhan hukum. Setiap komunitas memiliki karakter dan kegiatannya masing-masing, tetapi seluruhnya bertemu pada satu prinsip, yaitu pemilik izin khusus senjata api harus memahami bahwa hak kepemilikan selalu berjalan bersama tanggung jawab yang besar,” ujar Bamsoet, Minggu (27/9/2026).
Bamsoet menjelaskan bahwa pembentukan PERIKHSA Hunting, Golf, Sport Car, Law Firm, dan LBH mencerminkan keberagaman ruang aktivitas bagi komunitas pemegang izin khusus senjata api bela diri. Oleh karena itu, organisasi ini perlu memiliki wadah yang tidak hanya mengakomodasi minat anggotanya, tetapi juga membangun budaya disiplin.
Keberadaan PERIKHSA Law Firm dan PERIKHSA LBH dinilai krusial untuk memperkuat pemahaman anggota mengenai aspek hukum, perizinan, penyimpanan, penggunaan, hingga konsekuensi pidana dan perdata yang menyertai kepemilikan senjata api.
“Senjata api bukan barang biasa. Ada hak, izin, kewajiban, standar keselamatan, serta konsekuensi hukum yang harus dipahami secara utuh oleh setiap pemiliknya. Karena itu, PERIKHSA harus menjadi rumah besar bagi para pemilik izin khusus yang mengedepankan disiplin. Jangan sampai ada anggota yang memahami senjata hanya dari sisi teknis, tetapi kurang memahami sisi hukum dan tanggung jawab sosialnya,” tegas Bamsoet.
Ia merinci bahwa organisasi yang berbasis olahraga dan hobi seperti PERIKHSA Hunting, PERIKHSA Golf, PERIKHSA Sport Car, PERIKHSA Riders, PERIKHSA Cigar Brotherhood, dan PERIKHSA 4×4 dapat dimanfaatkan sebagai sarana membangun jejaring, kedisiplinan, keselamatan, serta kegiatan sosial. Sementara itu, PERIKHSA Law Firm dan PERIKHSA LBH berfungsi sebagai wadah edukasi hukum agar anggota memahami batas-batas yang diperbolehkan dalam kepemilikan dan penggunaan senjata api sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap peredaran senjata api ilegal, PERIKHSA justru harus tampil sebagai bagian dari solusi. Data Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri menunjukkan, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat empat kasus yang berkaitan dengan senjata api, turun dari 28 kasus pada periode yang sama tahun 2025,” ungkapnya.
“Namun, penurunan kasus tersebut tidak boleh membuat kita lengah. Pada Juni dan Juli 2026, misalnya, Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan puluhan senjata api rakitan ilegal beserta ratusan butir amunisi,” sambungnya.
Bamsoet menambahkan bahwa PERIKHSA perlu membangun kerja sama yang lebih erat dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. Hal ini penting agar edukasi kepada anggota tidak hanya terbatas pada kegiatan internal organisasi, tetapi dapat berkembang menjadi kampanye keselamatan dan kesadaran hukum yang menjangkau masyarakat lebih luas. Polri sendiri secara rutin melakukan pengawasan terhadap penggunaan senjata api dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur.
“Dengan semakin lengkapnya struktur PERIKHSA, saya berharap setiap komunitas memiliki karakter dan program yang jelas. Hunting harus mengedepankan etika dan keselamatan berburu, Sport Car dan Riders membangun budaya berkendara yang aman, Golf memperkuat silaturahmi, sementara Law Firm dan LBH memperkuat literasi hukum,” jelasnya.
“PERIKHSA Cigar Brotherhood dan PERIKHSA 4×4 yang sudah lebih dahulu terbentuk juga harus terus berkembang menjadi wadah kegiatan positif. Semua bergerak dalam satu semangat, yakni komunitas yang tertib, profesional, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Bamsoet.