Apindo Desak RUU Ketenagakerjaan Seimbangkan Perlindungan Pekerja dan Kelangsungan Bisnis

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hanya berfokus pada penguatan perlindungan pekerja. Apindo menekankan pentingnya keseimbangan dengan mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja formal.

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan kekhawatiran dunia usaha terhadap potensi RUU tersebut jika hanya menitikberatkan pada aspek perlindungan pekerja tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam menyerap tenaga kerja. “Kami khawatir kalau nantinya RUU itu tidak berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungan, itu akan sangat memengaruhi kondisi dunia usaha. Terutama kekhawatiran kami dari segi perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan,” ujar Shinta dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).

Menurut Shinta, penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak menjadi kemunduran bagi perkembangan ketenagakerjaan di Indonesia. “Kita sudah melalui sejarah yang sangat panjang kalau kita lihat dari sisi undang-undang ketenagakerjaan. Kita tidak mau ini menjadi kemunduran,” katanya.

Shinta menambahkan bahwa regulasi ketenagakerjaan ke depan perlu bersifat progresif dan mampu mendukung perkembangan ekonomi Indonesia. “Melihat kondisi masa depan, kita perlu progresif, kemajuan yang diharapkan dan bisa membantu untuk perkembangan ekonomi Indonesia ke depan juga,” ucapnya.

Pembahasan RUU yang Menghadapi Kendala

Shinta menjelaskan bahwa pada tahap awal pembahasan RUU, DPR sempat memberikan ruang bagi pelaku usaha dan serikat pekerja untuk duduk bersama dalam tim kecil guna merumuskan rancangan regulasi. Namun, proses tersebut menghadapi kendala karena adanya perbedaan pandangan yang cukup lebar antara kedua belah pihak.

“Pada awalnya DPR memberikan kesempatan kepada kami dari pelaku usaha dan juga serikat pekerja untuk duduk bersama, untuk kita memiliki tim kecil untuk merumuskan RUU yang ada,” kata Shinta.

Ia menambahkan, perbedaan posisi tersebut menjadi tantangan karena serikat pekerja memiliki banyak kelompok dengan kepentingan dan pandangan yang beragam. “Karena memang posisinya sangat lebar, di sini perbedaan posisi. Tentunya kalau diketahui serikat-serikat pekerja ini juga cukup luas, cukup banyak dan katanya mereka agak sulit untuk bisa berkompromi secara jelas,” ucap Shinta.

Dengan kondisi tersebut, masing-masing pihak akhirnya menyampaikan posisi dan aspirasinya dalam proses pembahasan RUU. Apindo telah menyampaikan pandangan dan aspirasi dunia usaha kepada DPR. Selanjutnya, proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan melibatkan pemerintah dan DPR. “Kita sudah sampaikan kepada DPR dan mereka juga sudah sampaikan. Saat ini posisinya ada di pemerintah untuk memasukkan tim kepada DPR dan di situlah kemudian kita berproses,” katanya.

Apindo berharap proses pembahasan tersebut dapat menghasilkan undang-undang yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun dunia usaha, sekaligus mendukung perekonomian nasional. “Kita berharap nantinya bisa memiliki undang-undang yang benar-benar bisa berdampak positif untuk semuanya,” ujar Shinta.

Kekhawatiran Proporsi Pekerja Informal

Di sisi lain, Apindo juga mengkhawatirkan meningkatnya proporsi pekerja informal di Indonesia yang kini mendekati 60%. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih terbatasnya penciptaan lapangan kerja formal di tengah tantangan ketenagakerjaan nasional. Shinta menjelaskan, kondisi ketenagakerjaan saat ini harus menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Yang paling mengkhawatirkan buat kami pada saat ini adalah kondisi ketenagakerjaan. Kalau kita lihat, terutama pekerja informal sudah semakin naik, hampir 60%,” beber Shinta.

Menurut dia, meningkatnya jumlah pekerja informal menunjukkan penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor formal dan industri, masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya menitikberatkan pada aspek perlindungan pekerja. “Jadi, ini sesuatu yang sangat mengkhawatirkan. Kalau ini tidak dibuat berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungannya saja, bagaimana dengan pekerjaan itu sendiri?” ujarnya, merujuk pada peningkatan kapasitas usaha dan efeknya ke pembukaan lapangan kerja baru.

Shinta menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja memang penting. Namun, keberadaan pekerjaan dan kesempatan kerja juga perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi. “Pekerjaan itu cukup juga perlu dilindungi, tidak hanya pekerja tetapi pekerjaan juga perlu dilindungi,” tutur Shinta.

Apindo ingin mendorong kebijakan yang dapat mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus membuka lebih banyak lapangan pekerjaan baru. “Kita mau menghindari lebih banyak PHK dan kita mau menciptakan juga pekerjaan, lapangan pekerjaan baru. Jadi, ini saya rasa harus menjadi satu faktor mengenai kondisi ketenagakerjaan yang ada,” imbuhnya.

Penurunan Kontribusi Industri Pengolahan

Shinta juga menyoroti penurunan kontribusi industri pengolahan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Menurut dia, kontribusi sektor tersebut sebelumnya berada di kisaran 30%, tetapi kini telah turun menjadi sekitar 18%-19%.

“Kalau industri pengolahan itu sebelumnya hampir 30%, sekarang sudah turun hampir 18-19%. Jadi, ini kelihatan bahwa memang arahnya juga sudah berpindah,” kata Shinta.

Ia mengatakan bahwa perubahan juga terlihat dari arah investasi yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, pergeseran tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kemampuan perekonomian dalam menyerap tenaga kerja. “Kalau kita lihat investasi yang masuk juga sudah shifting, jadi ini tidak lagi ke padat karya tapi lebih ke padat modal,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Shinta, perlu diperhatikan karena penyerapan tenaga kerja juga mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. “Ini semua harus menjadi perhatian bahwa bagaimana dengan penyerapan tenaga kerja yang ada karena sudah menurun juga sangat signifikan, hampir seperti 10 tahun terakhir,” katanya.

Apindo menilai kebijakan ketenagakerjaan ke depan perlu mendorong penciptaan lapangan kerja formal, bukan hanya mengakomodasi pertumbuhan sektor informal. “Kita tidak hanya mau menciptakan lapangan kerja untuk kenaikan sektor informal, tapi yang lebih penting adalah untuk sektor formal juga dan ini harus menjadi perhatian kita,” kata Shinta.

Selain persoalan jumlah lapangan kerja, Shinta menyoroti adanya ketidaksesuaian antara jenis pekerjaan yang tersedia dengan kebutuhan para pencari kerja. “Kita melihat dari para pencari kerja juga pada hari ini, kita melihat sekali kesulitan untuk mencari pekerjaan. Kita lihat juga bagaimana jenis pekerjaan yang disiapkan itu tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh para pencari kerja,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pekerjaan, tetapi juga kesesuaian jenis pekerjaan dengan kompetensi dan kebutuhan pencari kerja. “Cara pekerjaannya sulit, jenis pekerjaannya juga sulit, jadi ini harus saya rasa menjadi faktor perhatian kita,” kata Shinta.

Shinta menambahkan Apindo terus melakukan advokasi terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan bersama pemerintah, kementerian/lembaga (K/L), serta berbagai pemangku kepentingan. “Kami juga sudah tentunya sama dengan pemerintah, dengan berbagai K/L dan kementerian, dengan DPN, juga dengan kami membuka jalur dengan banyak sekali pelaku-pelaku, terutama juga dari counterpart kami dari serikat pekerja,” ujarnya.

Menurut Shinta, proses dialog dan advokasi tersebut masih terus dilakukan. Namun, pada akhirnya keputusan mengenai bentuk akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berada pada proses legislasi pemerintah dan DPR. “Ini juga proses yang terus kami lakukan. Namun, pada akhirnya kita dalam satu titik harus menyerahkan semuanya pada keputusan akhir, di mana bentuk daripada undang-undang sendiri itu seperti apa,” katanya.

Shinta kembali menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan penciptaan kesempatan kerja. “Kami mau menegaskan bahwa pentingnya kita memastikan perlindungan, tidak hanya perlindungan tetapi juga kesempatan untuk pekerjaan,” pungkasnya.

Target Pengesahan 6 Oktober

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan bisa disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026. Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut masih membahas sejumlah isu krusial. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mengatakan target pengesahan tersebut ditetapkan seiring pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang terus dikebut.

“Panja masih bekerja target 6 Oktober disahkan di paripurna,” katanya saat dihubungi Senin (28/9/2026).

Yahya mengungkapkan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih mencari titik temu antara kepentingan Apindo dan serikat buruh. Menurut dia, apabila pembahasan dapat dirampungkan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. “(Titik temu) sedang diusahakan. Walaupun tidak 100%,” katanya.

Sejalan dengan itu, Apindo sebelumnya juga menyampaikan bahwa RUU tersebut perlu melihat kepentingan pekerja, pencari kerja, dunia usaha, dan pemerintah secara utuh, termasuk menjaga pekerjaan yang ada serta memperluas kesempatan kerja.

Tinggalkan komentar