Anggaran Subsidi Energi 2027 Dipangkas Rp 11,4 Triliun Setelah Perbaikan Data Penerima

Pemerintah telah memutuskan untuk memangkas anggaran subsidi energi pada tahun 2027 menjadi Rp 261,5 triliun dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp 11,4 triliun dari rencana awal yang tercantum dalam Nota Keuangan (NK) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, yang semula ditetapkan sebesar Rp 272,94 triliun.

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Said Abdullah, menjelaskan bahwa pemotongan anggaran subsidi energi ini tidak mengurangi komitmen pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat. Pengurangan tersebut dimungkinkan berkat adanya perbaikan data penerima subsidi yang lebih akurat.

“Penurunan subsidi tersebut karena disertai dengan pembenahan data penerima subsidi, sehingga akan lebih tepat sasaran dan mengefisienkan anggaran subsidi energi kita,” ujar Said dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Said menekankan bahwa perbaikan data penerima akan memastikan subsidi tersalurkan secara tepat sasaran, sehingga hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang akan menerimanya. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki ketidaktepatan sasaran penyaluran subsidi energi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam dokumen NK dan RAPBN 2027, volume Bahan Bakar Minyak (BBM) yang direncanakan adalah 20.097,5 ribu kiloliter. Namun, berdasarkan kesepakatan, volume tersebut disesuaikan menjadi 19.561 ribu kiloliter. Untuk minyak tanah, volume yang direncanakan sebesar 539 ribu kiloliter, sementara kesepakatan menetapkan 561 ribu kiloliter.

Adapun volume minyak solar dalam NK dan RAPBN 2027 tercatat 19.558,5 ribu kiloliter, yang kemudian disepakati menjadi 19 ribu kiloliter. Untuk LPG tabung 3 kg, volume dalam NK dan RAPBN 2027 adalah 8.945 ribu metrik ton, sedangkan kesepakatan menetapkan 8 ribu metrik ton. Subsidi tetap minyak solar tidak mengalami perubahan, tetap Rp 1.000 per liter, baik dalam rencana awal maupun kesepakatan.

Dari sisi anggaran, alokasi subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg dalam NK dan RAPBN 2027 adalah Rp 142,83 triliun. Angka ini kemudian disepakati menjadi Rp 131,39 triliun. Anggaran ini mencakup subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) sebesar Rp 28,69 triliun dalam rencana awal, dan Rp 28,34 triliun dalam kesepakatan. Sementara itu, subsidi LPG tabung 3 kg yang semula Rp 114,14 triliun, kini menjadi Rp 103,05 triliun.

Untuk subsidi listrik, tidak ada perubahan antara rencana awal dan hasil kesepakatan, tetap sebesar Rp 130,1 triliun. Nilai ini terdiri dari subsidi tahun berjalan Rp 117,84 triliun dan kurang bayar tahun 2025 sebesar Rp 12,26 triliun.

Dengan demikian, total subsidi energi, yang merupakan gabungan dari subsidi BBM, LPG 3 kg, dan subsidi listrik, mencapai Rp 272,94 triliun dalam NK dan RAPBN 2027. Berdasarkan hasil kesepakatan, total ini menjadi Rp 261,5 triliun, menunjukkan penyesuaian sebesar Rp 11,4 triliun.

Penyaluran Subsidi yang Tepat Sasaran Menjadi Fokus

Selama ini, penyaluran subsidi energi kerap kali tidak tepat sasaran. Akibatnya, sebagian masyarakat yang berhak tidak menerima, sementara sebagian lain yang tidak berhak justru menikmatinya. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah melakukan perbaikan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya ke dalam sepuluh desil. Desil 1 mewakili kelompok dengan kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 adalah kelompok dengan kesejahteraan tertinggi. Pengelompokan ini didasarkan pada berbagai karakteristik sosial ekonomi.

“Mereka yang berada di desil bawah malah cenderung kurang mendapat manfaat atas pelaksanaan subsidi energi. Oleh sebab itu, penyempurnaan DTSEN sebagai basis penerima subsidi juga akan terus disempurnakan oleh pemerintah,” terang Said.

Tinggalkan komentar