Anggaran Subsidi Energi 2027 Dipangkas, Ini Rinciannya

JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati pemangkasan anggaran subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Total pemangkasan mencapai Rp 11,44 triliun, sehingga total anggaran subsidi energi menjadi Rp 261,5 triliun. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta pada Selasa (29/9/2026).

Pemangkasan anggaran subsidi energi ini terutama akan berdampak pada subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg. Berdasarkan kesepakatan APBN 2027, alokasi subsidi untuk BBM dan LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp 131,39 triliun, mengalami penurunan dari alokasi sebelumnya yang mencapai Rp 143,84 triliun. Sementara itu, alokasi subsidi listrik tetap dipertahankan sebesar Rp 130,11 triliun.

Dengan penyesuaian ini, total anggaran subsidi energi pada tahun 2027 adalah Rp 261,5 triliun, lebih rendah dari pagu sebelumnya yang sebesar Rp 272,94 triliun. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menekankan bahwa penurunan anggaran ini tidak berarti pemerintah mengurangi perhatian terhadap masyarakat miskin.

“Perlu kami jelaskan kepada sidang dewan yang terhormat, kami menyepakati penurunan sejumlah anggaran subsidi seperti minyak tanah, solar, dan LPG 3 kg tidak berarti perhatian terhadap rakyat miskin menurun,” ujar Said dikutip dari Antara, Selasa (29/9/2026).

Selain anggaran, volume BBM bersubsidi juga mengalami penyesuaian. Pemerintah dan DPR menyepakati volume BBM bersubsidi sebesar 19,56 juta kiloliter (KL), turun dari sebelumnya 20,09 juta KL. Volume ini terdiri atas minyak tanah sebesar 561.000 KL, yang merupakan kenaikan dari sebelumnya 539.000 KL, serta minyak solar sebesar 19 juta KL, turun dari 19,56 juta KL. Subsidi tetap untuk minyak solar ditetapkan sebesar Rp 1.000 per liter.

Untuk LPG tabung 3 kg, volume yang ditetapkan adalah sebesar 8 juta metrik ton (MT), mengalami penurunan dari sebelumnya 8,95 juta MT.

Data Penerima Dibongkar

Said Abdullah menjelaskan bahwa penurunan anggaran subsidi ini dilakukan bersamaan dengan upaya pembenahan data penerima. Langkah ini bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran dan membuat anggaran energi menjadi lebih efisien.

“Penurunan subsidi tersebut karena disertai dengan pembenahan data penerima subsidi sehingga akan lebih tepat sasaran dan lebih mengefisienkan anggaran subsidi energi kita,” kata Said.

Ia menambahkan bahwa selama ini masyarakat yang berada pada desil bawah (kelompok pendapatan terendah) justru kurang mendapatkan manfaat dari pelaksanaan subsidi energi. “Oleh sebab itu penyempurnaan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) sebagai basis penerima subsidi akan terus disempurnakan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah dan Banggar DPR telah menyepakati postur APBN 2027 dengan proyeksi pendapatan negara sebesar Rp 3.435,10 triliun dan belanja negara sebesar Rp 4.106,26 triliun. Defisit anggaran untuk tahun tersebut ditetapkan sebesar Rp 671,16 triliun atau setara dengan 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Tinggalkan komentar