JAKARTA – PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) melakukan akuisisi 90% saham PT Tri Satria Indah Motor (TSIM) dari Jemmy Widjaja. Transaksi senilai Rp 5,8 miliar ini menjadikan TSIM sebagai entitas anak perseroan.
Penandatanganan akta jual beli saham dilakukan pada 5 Oktober 2026, dengan pembayaran lunas oleh INPS kepada penjual. Sebesar Rp 2,92 miliar dibayarkan berdasarkan perjanjian jual beli saham bersyarat pada 30 September 2026, dan sisanya Rp 2,88 miliar dibayarkan saat penandatanganan akta jual beli.
Direktur Utama INPS, Muhammad Reagy Sukmana, menjelaskan sumber pendanaan akuisisi berasal dari fasilitas pinjaman pihak ketiga. Dana ini telah dilaporkan perseroan sebelumnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah transaksi, susunan pemegang saham TSIM adalah INPS sebesar 90%, Jemmy Widjaja 9%, dan Tuan Liem Kiet Hiw 1%.
Sebelumnya, INPS telah menerima fasilitas pinjaman sebesar Rp 6 miliar dari Charli Handaka. Pinjaman ini, yang berlaku selama satu tahun, secara spesifik ditujukan untuk membiayai pengambilalihan saham PT Tri Satria Indah Motor.
Struktur kepemilikan saham INPS saat ini terdiri dari PT Graha Inti Guna Persada sebagai pengendali dengan 65,86% saham, Andry Hakim dengan 10,02%, dan masyarakat dengan sisa 24,12%.
Proyek Grup Danantara
Langkah akuisisi ini merupakan bagian dari diversifikasi usaha INPS ke sektor otomotif. Perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang distribusi energi, logistik, dan perdagangan BBM ini kini membidik proyek pengadaan kendaraan bermotor roda tiga.
Proyek senilai Rp 1,25 triliun ini diperoleh perusahaan target dari salah satu grup entitas anak Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Maret 2026. Namun, pelaksanaan proyek sempat tertunda akibat keterbatasan dana operasional perusahaan target.
Manajemen INPS memaparkan bahwa biaya utama proyek meliputi pengadaan unit dan komponen kendaraan, perakitan, logistik, serta pendanaan modal kerja. Proyek ini diperkirakan akan menghasilkan pendapatan dengan margin keuntungan antara 7% hingga 8%.
Risiko pemasaran dan pembayaran proyek dinilai relatif rendah karena pemberi kerja merupakan bagian dari grup Danantara. Risiko utama yang dihadapi adalah pendanaan modal kerja dan ketepatan pelaksanaan.
Dengan menjadi entitas anak yang dikendalikan INPS, pendapatan dan keuntungan dari proyek ini akan terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan perseroan sesuai porsi kepemilikan 90%.
Secara paralel, INPS juga berencana melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) untuk memperbaiki posisi keuangan. Rencana ini melibatkan penerbitan maksimal 1,25 miliar saham baru dengan nominal Rp 100 per saham pada harga pelaksanaan Rp 100 per saham.
Manajemen INPS menegaskan bahwa akuisisi perusahaan target bukanlah transaksi material. Akuisisi ini didanai pinjaman pihak ketiga dan tidak menggunakan dana PMTHMETD. Akuisisi dilakukan agar INPS menjadi pemegang saham sebelum proyek dimulai, sehingga mempersiapkan sumber pendapatan baru. PMTHMETD sendiri bertujuan memperbaiki posisi keuangan perseroan.