JAKARTA – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Hari Prasetyo, menyoroti kelanjutan gugatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pengaturan suku bunga industri pinjaman daring (pindar). Jelang sidang putusan yang segera digelar, Hari berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan memprioritaskan kepentingan konsumen.
“Hakim harus mempertimbangkan dalam kondisi tidak ada batasan tarif bunga, mana yang lebih menguntungkan bagi konsumen atau masyarakat, apakah asosiasi membatasi tarif bunganya atau bunga dapat setinggi-tingginya karena tidak ada batasan? Kepentingan konsumen menjadi penting untuk dilihat dalam konteks kasus ini,” ujar Hari dalam keterangan yang diterima, Rabu (30/9/2026).
Hari menjelaskan bahwa tindakan asosiasi yang mengatur industri tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kartel. Menurutnya, dalam kondisi tertentu, seperti saat negara belum memiliki regulasi atau standar yang jelas, industri tidak dapat disalahkan jika menetapkan batas atau standar tertentu. Ia menambahkan bahwa negara seringkali menyerap standar industri ke dalam regulasi yang lebih mengikat, sebuah praktik yang dikenal sebagai norming.
“Norming merupakan tindakan pemerintah untuk mengurangi eksternalitas negatif dari industri dengan membuat suatu aturan dari nilai-nilai atau praktik-praktik yang sudah hidup dalam industri dengan tujuan memastikan bahwa ke depan eksternalitas negatif dari industri tidak semakin buruk. Dalam perkara ini, OJK sedang berupaya memastikan bahwa eksternalitas dari bunga pinjaman online tidak berdampak semakin buruk bagi masyarakat dengan meminta asosiasi membuat batasan bunga pinjaman. Hal ini biasa dilakukan oleh pemerintah dalam kondisi industri yang ada terlebih dahulu sebelum adanya aturan, sehingga tindakan ini diperlukan untuk melindungi masyarakat tanpa merugikan industri,” terang Hari.
Permasalahan ini berawal dari kebijakan pembatasan batas atas manfaat ekonomi yang diberlakukan oleh industri peer-to-peer (P2P) lending melalui asosiasinya. Kebijakan ini merupakan respons atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan batas atas bunga guna melindungi masyarakat dari risiko praktik pinjaman berbunga tinggi atau predatory lending.
Namun, KPPU menilai pengaturan batas harga tersebut sebagai kesepakatan penetapan harga yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha. Dalam putusannya, KPPU menyimpulkan bahwa 97 penyelenggara pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sanksi denda yang dijatuhkan bervariasi bagi setiap perusahaan.
Terkait sanksi denda yang nominalnya bervariasi, Hari berpesan agar majelis hakim dapat meminta keterangan dari KPPU sebagai pihak yang menjatuhkan sanksi administrasi. “Hal lain yang harus diperhatikan adalah penerapan asas proporsionalitas penjatuhan sanksi administrasi. Hakim harus dapat menjelaskan kenapa satu pelaku usaha dapat sanksi lebih besar dari pelaku usaha lain?” pungkas Hari.
Perkara dugaan pengaturan bunga ini masih bergulir di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan jadwal persidangan, putusan kasus ini akan segera dibacakan pada Kamis, 1 Oktober 2026.