JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AIA Syariah Insurance. Pemberian izin ini tertuang dalam Surat Keputusan No. KEP-87/D.05/2026 tertanggal 25 September 2026. PT AIA Syariah Insurance merupakan anak usaha syariah yang baru didirikan oleh PT AIA Financial (AIAF).
Dengan diterbitkannya izin usaha ini, AIA Syariah Insurance (AIAS) diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik yang sehat dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo, menyambut baik perolehan izin usaha ini. Ia menyatakan bahwa ini adalah langkah penting bagi AIA dalam perjalanannya membangun entitas yang berfokus pada pengembangan bisnis asuransi jiwa berbasis syariah.
“Melalui AIAS, kami ingin terus memenuhi kebutuhan perlindungan keluarga Indonesia modern dengan menghadirkan solusi berbasis syariah yang didukung oleh inovasi, keunggulan layanan, dan penciptaan nilai yang berkelanjutan,” ujar Harsya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2026).
Selanjutnya, AIAF akan melanjutkan proses pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah (UUS) AIAF kepada AIAS. Proses ini mencakup pengalihan data pribadi nasabah, serta seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas UUS. Pelaksanaan pengalihan ini masih memerlukan persetujuan dari OJK dan baru akan efektif setelah persetujuan tersebut diperoleh.
Harsya menegaskan bahwa proses pemisahan UUS ini tetap memperhatikan hak dan kewajiban seluruh pemegang polis. “Pemegang polis tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis masing-masing,” jelasnya.
Selama masa transisi ini, nasabah masih dapat dilayani oleh UUS AIAF melalui berbagai kanal, termasuk kantor layanan AIA, Contact Center AIA, dan AIA+. Nasabah juga tetap dapat melengkapi portofolio perlindungan syariah mereka melalui pilihan produk UUS AIAF yang tersedia. Produk tersebut antara lain AIA Nura Care untuk perlindungan kesehatan yang terjangkau, AIA Nura Protect untuk perlindungan jiwa dan penyakit kritis, serta AIA Nura Journey untuk perencanaan keuangan berbasis syariah.
Selain itu, solusi Employee Benefits berbasis Syariah juga tetap tersedia bagi perusahaan yang ingin memberikan perlindungan sesuai prinsip syariah kepada karyawannya. AIAF dan AIAS berkomitmen untuk memastikan seluruh proses kegiatan usaha dan pengalihan portofolio berjalan lancar, serta operasional dan layanan perusahaan tetap berjalan optimal.