Aceh Barat Targetkan Penyerapan Dana Pascabencana Tuntas Awal Desember

ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menargetkan seluruh anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan pascabencana dapat terserap dan dimanfaatkan secara optimal pada awal Desember 2026. Komitmen ini bertujuan agar dana yang dialokasikan segera diimplementasikan menjadi program konkret yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Upaya percepatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pemkab Aceh Barat bersama Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera. Kesepakatan tersebut mencakup percepatan pelaksanaan kegiatan, realisasi tambahan TKD, serta bantuan keuangan antardaerah yang harus dilaksanakan secara transparan, tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga Rabu, 30 September 2026, realisasi tambahan TKD untuk Aceh Barat telah mencapai Rp28,56 miliar, atau sekitar 41,93 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp68,12 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai sektor krusial, termasuk penanganan infrastruktur, perumahan, mitigasi bencana, sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, pelestarian lingkungan hidup, serta upaya pemulihan sosial dan ekonomi.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Safrizal, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan konsolidasi internal dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang capaian kegiatan dan realisasi anggarannya masih tergolong rendah. Setiap kendala yang dihadapi akan dipetakan secara cermat untuk merumuskan langkah penyelesaian yang efektif.

“Kami akan segera melakukan konsolidasi. OPD-OPD yang progresnya masih merah akan kami panggil, kami lihat secara khusus apa saja kendalanya, dan kami akan selesaikan kendala tersebut agar pelaksanaan kegiatan bisa berjalan lebih baik lagi,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Kamis, 1 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal usai memimpin rapat koordinasi monitoring dan evaluasi yang berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat pada Rabu, 30 September 2026.

Beberapa dinas yang masih perlu meningkatkan realisasi penyerapan anggarannya antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan capaian 33,48 persen, Dinas Dayah sebesar 27,81 persen, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar 19,64 persen, Dinas Perkebunan dan Peternakan sebesar 19,43 persen, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang baru mencapai 17,94 persen.

Percepatan juga menjadi prioritas bagi Dinas Pangan yang baru mencapai 15,72 persen realisasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar 3,15 persen, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebesar 1,82 persen, dan Dinas Lingkungan Hidup yang belum mencatatkan realisasi sama sekali. Konsolidasi ini diharapkan dapat mendorong program-program yang masih tertahan untuk segera bergerak dan mencegah penumpukan pekerjaan menjelang akhir tahun anggaran.

Dalam mendukung upaya percepatan di tingkat daerah, Posko Nasional Satgas PRR akan secara aktif memantau melalui pembaruan data realisasi setiap pekannya. Pemantauan berkala ini sangat penting untuk melacak perkembangan kinerja setiap OPD dan mendeteksi secara dini kegiatan yang masih menghadapi hambatan.

“Nanti kita akan lihat perkembangannya, kerangka waktunya juga akan kita masukkan. Datanya akan diperbarui setiap minggu,” ungkap Kepala Perencanaan, Pengendalian, Analisis, dan Evaluasi Posko Nasional Satgas PRR, Brigjen TNI Andre Julian.

Pembaruan data mingguan ini akan menjadi dasar bagi Pemkab Aceh Barat dalam mengevaluasi capaian kinerja, menentukan prioritas penyelesaian masalah, serta memastikan kesesuaian antara realisasi keuangan dengan progres pekerjaan fisik di lapangan. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat aspek transparansi dalam pemanfaatan dana penanganan pascabencana.

Wakil Kepala Perencanaan, Pengendalian, Analisis, dan Evaluasi Satgas PRR, Imran, menekankan pentingnya bagi seluruh perangkat daerah untuk menyelesaikan seluruh kegiatan dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu pertengahan Desember. “Jadi, sebelum tanggal 15 Desember itu sudah harus selesai karena pertanggungjawaban pada tanggal tersebut sudah harus masuk,” tegas Imran.

Tinggalkan komentar