Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah toko yang berlokasi di kawasan Terminal Cibinong, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 1.482 botol miras dari berbagai merek dan jenis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan dari empat toko berbeda. “Mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras dari empat toko di kawasan Terminal Cibinong,” ujar Cecep pada Selasa (29/9/2026).
Operasi gabungan yang melibatkan TNI dan Polri ini menyasar toko-toko kelontong di sekitar Terminal Cibinong pada Senin (28/9) malam. Rincian barang bukti yang disita adalah 395 botol dari Toko Frengki, 77 botol dari Toko Kalid, 206 botol dari Toko Chandra, dan 804 botol dari Toko Pras.
Cecep menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Lebih lanjut, Cecep menambahkan bahwa operasi penyakit masyarakat (Pekat) akan terus dilaksanakan secara terukur sebagai bentuk pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
“Kegiatan penertiban berlangsung aman, lancar dan kondusif. Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Cecep.