Waka MPR Mendesak Langkah Nyata Perlindungan Anak, Usulkan Satgas Khusus

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya keselarasan antara gagasan perlindungan anak di forum internasional dengan kondisi riil di dalam negeri. Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil berdampak langsung pada keselamatan anak-anak.

Pernyataan ini disampaikan Lestari menanggapi upaya Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang baru-baru ini menyuarakan perlindungan anak Indonesia dari risiko kecerdasan artifisial di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Apa yang disampaikan di forum internasional harus diterjemahkan menjadi langkah konkret yang terasa di rumah, sekolah, dan layar gawai anak-anak kita,” ujar Lestari pada Minggu (27/9/2026).

Lestari mengingatkan bahwa fondasi hukum untuk perlindungan anak sebenarnya telah tersedia. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang kemudian diturunkan menjadi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan Roblox, dengan implementasi bertahap sejak 28 Maret 2026.

Selain itu, pemerintah juga telah meluncurkan Surat Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang pemanfaatan AI dan teknologi digital di dunia pendidikan. Namun, Lestari turut mempertanyakan efektivitas implementasi kebijakan tersebut di lapangan. “Regulasi sudah ada. Tapi apakah anak-anak kita benar-benar terlindungi? Apakah platform benar-benar patuh? Apakah pengawasan berjalan, atau hanya menjadi dokumen tanpa gigi?” tanyanya.

Ia menyoroti data terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mencatat 426 kasus ditangani dari Januari hingga April 2026. Kelompok usia 5-12 tahun menjadi korban terbanyak dengan 242 kasus, disusul usia 13-17 tahun dengan 204 kasus. Dalam klaster perlindungan khusus, kekerasan fisik dan psikis mendominasi dengan 76 kasus, diikuti kejahatan seksual sebanyak 57 kasus. Mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban.

Data KPAI juga mencatat 12 kasus terkait pornografi dan siber, 8 kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, serta 5 kasus penculikan dan perdagangan anak. “Ini artinya, ruang digital bukan satu-satunya medan yang harus dijaga. Perlindungan anak tetap harus dimulai dari rumah,” tegasnya.

Lestari menilai bahwa koalisi global dan komitmen internasional memang penting, namun bukanlah tujuan akhir. “Kolaborasi internasional hanya bermakna jika ada tindak lanjut di dalam negeri. Kita tidak bisa berhenti pada pidato di PBB. Kita butuh penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang ketat, dan layanan terpadu yang benar-benar berjalan,” katanya.

Legislator dari Dapil II Jawa Tengah ini juga menekankan pentingnya penguatan layanan terpadu bagi korban. Menurutnya, perlindungan anak tidak cukup hanya dengan pemblokiran akun atau pembatasan akses. Korban kekerasan seksual dan eksploitasi digital membutuhkan pendampingan psikologis, pemulihan, dan proses hukum yang ramah anak.

“Membangun ekosistem perlindungan anak yang kuat sangat bergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat, keterlibatan keluarga dan masyarakat, serta keberpihakan para pemangku kepentingan,” ujar Lestari. Ia pun mendorong pembentukan Satuan Tugas Penanganan Eksploitasi Seksual Anak Online yang sedang diinisiasi oleh Kemenko Polhukam dan kementerian terkait agar segera diwujudkan dengan kewenangan yang jelas. “Kita punya regulasi dan data. Yang belum teruji adalah eksekusinya. Anak-anak Indonesia tidak bisa menunggu lebih lama,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar