OJK Beri Kelonggaran Kredit Tiga Tahun untuk Korban Gempa NTT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus kredit hingga tiga tahun bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten NTT.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus kredit hingga tiga tahun bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten NTT.