Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan akan mengusung doktrin ‘Polisi Bersama Masyarakat’ apabila dipercaya menjabat sebagai Kapolri. Doktrin ini diharapkan menjadi landasan transformasi Polri yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026). Ia mengakui bahwa reformasi Polri yang telah memasuki dekade keempat masih menghadapi tantangan.
“Harus kita akui bahwa transformasi struktural, instrumental, dan terutama kultural, bukan pekerjaan yang mudah. Kritik dan keluhan publik masih kita terima. Bagi saya hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui bagaimana yang harus segera diperbaiki,” ungkap Suyudi.
Suyudi menilai pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 merupakan momentum penting untuk mempercepat pembenahan institusi Polri. Ia menegaskan bahwa tujuan reformasi ini bukan untuk melemahkan Polri.
“Tujuannya bukan melemahkan Polri, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan serta kedekatan Polri dengan masyarakat. Karena itu, apabila memperoleh amanah, saya ingin melanjutkan pembenahan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih, sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suyudi memaparkan bahwa tema ‘Polisi Bersama Masyarakat’ akan menjadi doktrin kepemimpinan dan arah transformasi institusinya.
“Tema yang saya usung adalah Polisi Bersama Masyarakat. Sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian,” ujarnya.
Paparan Suyudi disusun dalam lima rangkaian, meliputi situasi nasional, lingkungan strategis, capaian dan suara masyarakat, arah transformasi Polri, serta program 100 hari pertama dan keberlanjutan hingga tahun 2029.
Ia juga menekankan peran Polri dalam mendukung agenda Indonesia Emas 2045, namun menegaskan bahwa Polri tidak akan mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain.
“Indonesia Emas 2045 membutuhkan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola supremasi hukum, stabilitas, ketahanan sosial budaya dan ekologi, serta pembangunan kewilayahan yang adil. Asta Cita menempatkan reformasi politik hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia sebagai agenda yang sangat berkaitan dengan tugas Polri,” papar Suyudi.
“Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain. Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” tutupnya.