Bogor – Pembongkaran bangunan klaster mewah yang berlokasi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, masih berlanjut hingga Rabu (30/9/2026) petang. Hingga kini, satu unit bangunan di deretan klaster tersebut belum dirobohkan.
Pantauan di lokasi pada Rabu siang, proses pembongkaran menggunakan satu unit alat berat. Satu per satu rumah yang dilengkapi fasilitas mewah itu mulai diratakan dengan tanah. Klaster mewah ini sebelumnya sempat disidak tim Ombudsman dan ditemukan adanya foto narapidana serta minuman keras.
Pada pukul 17.57 WIB, pembongkaran dihentikan sementara untuk memberi waktu operator alat berat beristirahat. Bangunan yang tersisa berada di ujung klaster. Di rumah yang belum dibongkar ini, tampak masih terpasang unit AC dan toren air di bagian belakangnya.
Petugas lapas yang berjaga di lokasi memastikan pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga semua bangunan di klaster mewah tersebut rata dengan tanah. “Tetep dilanjut, pokoknya sampai semuanya dirobohin. Perintahnya kan begitu,” ujar salah seorang petugas.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong dibangun secara swadaya dan tidak memiliki izin. Ia juga menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN).
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi. Ia menambahkan, bangunan tersebut juga didirikan di bantaran sungai, yang secara aturan dilarang untuk pembangunan.
“Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” tegasnya.