Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Bebas Bersyarat Indra Kenz di Tengah Sidak Lapas Cibinong

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti pemberian bebas bersyarat kepada Indra Kenz yang dianggapnya janggal, terutama di tengah maraknya temuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Hal ini diungkapkan Rieke saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rieke awalnya mempertanyakan kelengkapan paparan dari Dirjenpas mengenai pemeriksaan terhadap warga binaan. Ia mencatat bahwa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan secara spesifik dari beberapa kelompok narapidana yang diperiksa, padahal ada 33 warga binaan kasus tindak pidana korupsi dan dua narapidana kasus timah yang juga telah diperiksa.

“Dan kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24, Bapak. Korban itu banyak, Pak,” ujar Rieke dalam rapat yang digelar pada Senin (28/9/2026). Ia menekankan bahwa kasus Indra Kenz melibatkan banyak korban dan terkait pidana ekonomi.

Rieke secara spesifik mempertanyakan proses asesmen yang memungkinkan Indra Kenz mendapatkan bebas bersyarat, terutama mengingat kasusnya yang melibatkan kerugian finansial publik dan dugaan penipuan berkedok investasi ilegal seperti ponzi. “Di mana korban belum dipulihkan. Kasus penipuan, judi kalau saya tidak salah, judi online berkedok investasi, ponzi, Pak. Ini saya juga nanti mempertanyakan. Sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu,” tuturnya.

Ia menambahkan kekhawatirannya agar pemberian bebas bersyarat tidak terkesan memberikan privilese kepada narapidana tertentu, terutama di tengah isu-isu yang berkembang seputar Lapas Cibinong. “Jangan lagi ramai lapas seperti ini, ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan privilege di Cibinong,” tegasnya.

Kabar bebas bersyarat Indra Kenz sebelumnya beredar luas melalui unggahan media sosial. Juru bicara Dirjenpas, Budi Waskito, membenarkan bahwa Indra Kenz alias Indra Kusuma telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Pihak korban investasi robot trading Binomo menyikapi kabar bebasnya Indra Kenz dengan harapan agar mantan terpidana itu tidak mengulangi perbuatannya. Penasihat hukum korban, Irsan Gusfrianto, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai status bebas bersyarat tersebut. “Kalaupun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi,” kata Irsan pada Sabtu (26/9/2026).

Terkait ganti rugi kepada para korban, Irsan menjelaskan bahwa sebagian aset sitaan dari Indra Kenz telah didistribusikan. Namun, ia mengungkapkan adanya permasalahan dalam proses pembagian aset yang dilakukan oleh pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), dan masalah ini tengah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Tinggalkan komentar