Papua Barat – Yanto Indorway, seorang presenter TVRI Papua Barat, ditemukan meninggal dunia di Pegunungan Arfak setelah dilaporkan hilang terseret arus Sungai Memti pada Sabtu (18/7). Korban diduga menjadi korban penganiayaan.
Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Trihadi Kuncahyo, tim gabungan TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan, dan keluarga berhasil menemukan jenazah Yanto Idorway. Ia dilaporkan hilang pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 11.05 WIT di Pegunungan Arfak.
Upaya pencarian korban memakan waktu selama sembilan hari. Jenazah Yanto akhirnya ditemukan pada Senin (27/7) oleh tim gabungan bersama warga di aliran Sungai Memti, sekitar 10 meter dari titik awal ia dilaporkan terjatuh dan hanyut.
Selama proses pencarian, tim menghadapi berbagai kendala, termasuk derasnya arus Sungai Memti, medan yang terjal dan sulit dijangkau, serta kondisi cuaca di Pegunungan Arfak yang kerap berubah-ubah. Namun, seluruh personel berupaya maksimal hingga korban berhasil ditemukan.
Kasus ini kemudian ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah polisi menemukan indikasi tindak pidana dalam kematian Yanto. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu, yang dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, polisi telah menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Yanto meninggal dunia. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Papua Barat menggelar perkara terkait kematian Yanto, berdasarkan laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat, Jumat (25/9).
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.