Prabowo Lanjutkan Insentif Ekonomi dan Program Magang di 2027

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kelanjutan sejumlah program ketenagakerjaan dan insentif ekonomi yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2027. Pemerintah saat ini sedang dalam proses mematangkan skema pelaksanaan serta perhitungan anggaran yang dibutuhkan untuk program-program tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, “Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan pada 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini akan dilanjutkan di tahun 2027.” Pernyataan ini disampaikan Airlangga dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana melanjutkan program magang yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini menargetkan 150 ribu peserta. Selain itu, program vokasi juga akan terus dijalankan dengan sasaran menjangkau 300 ribu orang.

Pemerintah juga akan melanjutkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp 10 juta. Jika pada tahun ini fasilitas tersebut hanya diberikan untuk sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 cakupannya akan diperluas ke seluruh sektor.

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Kalau yang sekarang diberikan kepada sektor padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” jelas Airlangga.

Lebih lanjut, pemerintah tengah melakukan perhitungan untuk penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) guna mempertimbangkan tingkat inflasi. Airlangga menyebutkan bahwa proses perhitungan ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan.

Dalam sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) akan tetap dilanjutkan pada 2027. Fasilitas ini mencakup pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar, serta skema khusus untuk rumah seharga hingga Rp5 miliar dengan insentif dasar sebesar Rp2 miliar.

Airlangga juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mematangkan kelanjutan berbagai perlindungan bagi pekerja. Ini termasuk kebijakan terkait diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan. Besaran manfaat akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah dan masih dalam tahap finalisasi bersama Kementerian Keuangan.

Selain program yang sudah berjalan, pemerintah menyiapkan skema baru Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tetap, sekitar Rp17 juta per bulan. Melalui skema ini, masyarakat dapat memperoleh KPR dengan bunga 6 persen untuk rumah seharga hingga Rp500 juta.

“Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi pelaku UMKM, penghasilannya tidak tetap tapi berusaha. Sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan harga rumah yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian regulasi untuk industri perhiasan, khususnya terkait standar kadar logam mulia yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN. Standar kemurnian saat ini yang berlaku pada tingkat 99,99 persen akan diubah menjadi 99,9 persen melalui perubahan peraturan pemerintah.

Airlangga menambahkan bahwa berbagai regulasi teknis akan disiapkan pada kuartal IV-2026 agar program-program tersebut dapat segera diumumkan dan dilaksanakan. Kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program masih dalam proses penyisiran oleh Menteri Keuangan.

“Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira Rp31 triliun,” pungkas Airlangga.

Tinggalkan komentar