Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Pelaku yang berinisial RD dan DL ini diringkus beserta barang bukti berupa satu unit ekskavator.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan polisi pada 31 Juli 2026. Tim penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan pengecekan di lokasi tambang ilegal tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada tanggal 31 Juli 2026, diketahui bahwa aktivitas penambangan tanah urug tersebut telah berlangsung sejak 27 Juli 2026. Kegiatan ilegal ini menggunakan satu unit alat berat ekskavator merek Kobelco berwarna hijau.

“Kegiatan ini dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan,” ujar Kombes Pol Maruli pada Minggu (27/9/2026).

Tanah urug hasil penambangan ilegal tersebut diketahui dijual secara eceran. Harganya dipatok Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel dengan kapasitas angkut sekitar lima meter kubik.

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian antara lain satu unit ekskavator jenis bucket merek Kobelco berwarna hijau. Selain itu, turut diamankan empat lembar surat keterangan jam kerja alat berat ekskavator merek Kobelco dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini juga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.

Kombes Maruli mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang resmi. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.

Tinggalkan komentar