Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober 2026. Imbauan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada hari yang sama.
Pengibaran bendera satu tiang penuh ini dilakukan sehari setelah pengibaran bendera setengah tiang yang dijadwalkan pada 30 September 2026. Langkah ini bertujuan untuk mengenang kembali keteguhan Pancasila sebagai dasar negara serta menghormati para pahlawan yang gugur dalam peristiwa G30S.
Imbauan Pengibaran Bendera 1 Oktober
Surat Edaran Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026 dari Kementerian Kebudayaan menjelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih satu tiang penuh berlaku untuk seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat. Pengibaran bendera dianjurkan untuk dimulai pada pukul 06.00 waktu setempat.
“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2026 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2026 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” demikian bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.
Tata Cara Pengibaran Bendera Satu Tiang
Pelaksanaan pengibaran bendera Merah Putih harus mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ketentuan umum pengibaran bendera meliputi:
- Waktu Pengibaran: Bendera dikibarkan antara matahari terbit (pukul 06.00) hingga matahari terbenam (pukul 18.00). Pengibaran pada malam hari dimungkinkan dalam keadaan tertentu.
- Kondisi Bendera: Bendera harus dalam kondisi bersih, tidak kusam, tidak robek, dan warnanya tidak luntur. Posisi warna merah berada di bagian atas dan putih di bagian bawah dengan rasio ukuran 3:2.
- Posisi Tiang: Tiang bendera harus tegak, kokoh, dan memiliki ukuran yang seimbang dengan bendera yang dikibarkan.
Langkah-langkah pengibaran bendera yang benar adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan Awal: Pastikan bendera telah terpasang dengan benar pada tali tiang, dengan sisi merah di atas dan sisi putih di bawah.
- Kenaikan Perlahan: Bendera dinaikkan ke puncak tiang secara perlahan-lahan dan penuh khidmat. Penting untuk memastikan bendera tidak menyentuh tanah selama proses pengibaran.
- Penyesuaian Waktu: Apabila pengibaran bendera dilakukan dalam rangkaian upacara formal, kecepatan menaikkan bendera harus disesuaikan dengan irama lagu kebangsaan Indonesia Raya. Tujuannya agar bendera mencapai puncak tiang bersamaan dengan berakhirnya lagu.
- Pengikatan Tali: Setelah bendera berada di puncak tiang, tali pengikat harus ditarik ke samping lalu diikat dengan kencang dan rapi pada tiang untuk menjaga posisi bendera agar tetap aman dan tidak turun.
- Penghormatan: Seluruh orang yang hadir dan menyaksikan proses penaikan bendera wajib berdiri tegak dan memberikan penghormatan secara khidmat.