JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan seorang perwira TNI berpangkat kolonel dengan inisial BU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini dilaksanakan di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial BU atau Budi Utomo tersebut telah dilakukan penahanan. Penanganan kasus ini dilakukan melalui proses hukum koneksitas, yang melibatkan koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anang menambahkan bahwa BU saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi program MBG tersebut. “Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mendeteksi adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026. Dugaan ini muncul dari pengembangan penyidikan kasus yang sedang berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN. Selain itu, posisinya juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk pengadaan sepeda motor.
Penanganan perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer ini dilakukan secara koneksitas untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.