Perundungan di Sekolah: Sosialisasi Saja Tidak Cukup, Perlu Budaya Toleransi Sistemik

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyoroti bahwa upaya pencegahan perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan sosialisasi antikekerasan. Ia menekankan pentingnya pembangunan sikap dan budaya toleransi yang aktif dalam interaksi sehari-hari di sekolah dan masyarakat.

Pernyataan ini merespons data terbaru dari Programme for International Student Assessment (PISA) 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa perundungan di sekolah Indonesia bukan lagi sekadar isu sporadis. Sebanyak 24% siswa Indonesia melaporkan mengalami setidaknya satu bentuk perundungan beberapa kali dalam sebulan, angka ini lebih tinggi dari rata-rata negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang sebesar 20%.

Data PISA 2025 juga mengungkap peningkatan prevalensi perundungan dibandingkan data PISA 2022. Khusus perundungan siber, 7% siswa Indonesia melaporkan informasi pribadi mereka yang mengganggu dipublikasikan daring tanpa izin. Lebih mengkhawatirkan lagi, OECD menemukan bahwa korban perundungan siber memperoleh nilai rata-rata 18 poin lebih rendah dalam mata pelajaran sains dibandingkan teman sebaya mereka.

Temuan ini sejalan dengan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). JPPI mencatat 573 kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2024, meningkat lebih dari 100% dibandingkan 285 kasus pada 2023. Dari total kasus kekerasan tersebut, perundungan mendominasi dengan porsi 31%.

Lestari Moerdijat menegaskan bahwa dampak perundungan melampaui rasa sakit hati sesaat. Perundungan dapat memengaruhi proses belajar, rasa percaya diri, relasi sosial, dan cara pandang anak terhadap lingkungannya. “Dampaknya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi bisa berkontribusi pada memburuknya kesehatan mental peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa,” ujar Lestari.

Ia mendorong agar pencegahan perundungan dijadikan mekanisme yang baku dan terlembaga dalam sistem pendidikan nasional. Setiap institusi pendidikan diharapkan membangun sikap toleransi yang tinggi untuk mewujudkan budaya berinteraksi tanpa kekerasan. “Upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh,” tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem tersebut.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini menekankan pencegahan perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan melalui pendekatan humanis, partisipatif, dan inklusif, serta memperluas cakupan perlindungan ke ruang digital, menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Namun, Lestari menilai implementasi regulasi tersebut masih memerlukan penguatan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan di tingkat sekolah. Tanpa mekanisme yang baku, mulai dari pelaporan, pendampingan korban, hingga sanksi yang jelas, kebijakan tersebut berisiko hanya menjadi dokumen di atas kertas. “Seluruh pemangku kepentingan—sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan komunitas—harus terlibat aktif membangun budaya antiperundungan demi memastikan lahirnya generasi penerus bangsa yang kuat dan berdaya saing,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar