Seorang pria berinisial T diamankan warga di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia tertangkap tangan saat hendak mencuri mesin pompa air milik salah seorang warga.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika T berangkat dari rumahnya di wilayah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, menggunakan gerobak motor untuk mencari barang rongsokan di Gunung Putri. Kejadian ini terjadi pada hari Senin (28/9).
Saat berada di lokasi, pelaku memarkirkan gerobak motornya dan mulai mencari barang bekas seperti botol plastik dan paralon. Di tengah aktivitasnya, pelaku melihat sebuah mesin pompa air milik korban.
Muncul niat dalam diri pelaku untuk membawa kabur mesin pompa air tersebut. Saat pelaku berusaha melepaskan mesin dengan merusak bagian drat paralon, aksinya diketahui oleh warga sekitar.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Saat ini, T telah ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2,9 juta.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 juncto Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).