Pemprov DKI Jakarta Usulkan Dana Cadangan untuk Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebagai strategi krusial untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Langkah ini bertujuan agar pembangunan di ibu kota dapat direncanakan dengan lebih terukur dan berkelanjutan.

Usulan ini disampaikan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satu Ranperda yang diajukan adalah mengenai Pembentukan Dana Cadangan Daerah. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10/2026) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, dan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Gubernur DKI Jakarta dalam keterangannya.

Ima Mahdiah menjelaskan bahwa melalui Ranperda ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan tersedianya instrumen pembiayaan yang tepat untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah yang bersifat strategis dan prioritas. Kebutuhan pembiayaan infrastruktur Jakarta yang besar dan berjangka panjang memerlukan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif, dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah.

“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah,“ kata Ima.

Pembentukan Dana Cadangan Daerah diperlukan untuk menjamin pemenuhan kewajiban dan memitigasi risiko gagal bayar atas pembayaran pokok obligasi daerah yang akan jatuh tempo. Dana ini akan disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (Perseroan Daerah), Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta (Perseroan Daerah).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan pentingnya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

“Bank DKI merupakan pionir bank pembangunan daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum dari Perseroda menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” jelas Pramono.

Langkah ini, menurut Pramono, dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, memperkuat identitas, serta peran Bank Jakarta dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berpusat di Jakarta, namun dengan penguatan permodalan ini, Bank Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk membuka kantor pelayanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah berganti nama, Bank Jakarta siap meningkatkan kapasitas permodalannya. “Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” ujar Pramono.

Peningkatan modal dasar lebih dari dua kali lipat ini diproyeksikan menjadi motor penggerak utama bagi Bank Jakarta untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan memperkokoh struktur permodalannya. Pramono menegaskan bahwa penambahan modal ini adalah fondasi penting bagi Bank Jakarta untuk memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan nasional.

“Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan,” tutup Pramono.

Tinggalkan komentar