Partai Ummat Ajukan Ambang Batas Parlemen 0 Persen, Sebut Suara Rakyat Terbuang

Partai Ummat mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 0 persen. Ketua Umum Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo menyatakan bahwa angka ambang batas seharusnya tidak ditentukan berdasarkan kepentingan partai politik yang sudah berada di parlemen.

“Makanya kami ingin supaya parliamentary threshold itu sebagai partai yang baru kami ingin 0 tentunya ya. Kalaupun tidak, setidak-tidaknya ada kaji ilmiah berapa pantasnya,” kata Ansufri Idrus Sambo seusai acara pengukuhan di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026).

Ansufri menambahkan, ambang batas tidak seharusnya menjadi penghalang bagi partai politik baru untuk masuk parlemen. Menurutnya, angka tersebut harus diterapkan secara adil dalam kontestasi pemilu. Ia bahkan berkelakar mengenai penentuan ambang batas.

“Kalaulah memang ingin menyederhanakan partai 4 sampai 5 alasannya, kenapa mesti 5 persen? Kalau mau pakai matematikanya, kebetulan saya kan orang matematik, ya. Jadi kalau mau sederhana 4, 5, gampang saja, 100 bagi 5 berapa? Kan 20. Bikin 20 persen, kan seru. Ini main-mainnya kira-kira, kan seru,” katanya.

“Berarti kan nggak ada yang bisa mencapainya, kan? Kan baru adil gitu. Kalau adil itu kan artinya semua harus sama dalam pertarungan. Jangan sampai mereka bikin 5 persen dengan niat untuk sekadar menjegal partai-partai baru untuk maju,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Malem Sambat (MS) Kaban, menilai angka ambang batas justru membuat ada suara rakyat yang hilang, tercuri, atau terbuang. Ia menegaskan bahwa pemilu seharusnya menyalurkan seluruh aspirasi rakyat.

“Jadi sebenarnya, kita harus jujur, angka 0 persen, 0 itu juga adalah angka ya. Jadi, 0 itu juga angka. Jadi 0, angka itu bukan hanya 5, bukan hanya 2, bukan hanya 1, tapi 0 itu juga adalah angka ya. Jadi yang penting adalah partai-partai politik itu dipilih oleh rakyat ya, sesuai dengan angka-angkanya. Maka seluruh rakyat memilih partai politik yang telah memenuhi angka yang ditetapkan jumlah suaranya, mereka berhak ada di parlemen. Ini yang harus kita suarakan,” tutur MS Kaban.

Kaban menyinggung proses pemilu sebelumnya yang tidak memiliki batasan ambang batas, sehingga semua partai yang dipilih rakyat dapat masuk ke parlemen. Ia menyatakan Partai Ummat setuju jika ada pembatasan angka fraksi di parlemen.

“Jadi, berapa jumlah anggota, berapa jumlah komisi yang ada di parlemen, maka partai-partai politik apabila dia tidak memenuhi satu fraksi katakanlah sesuai dengan jumlah komisi, maka mereka harus masuk ke dalam komisi-komisi yang ada di fraksi-fraksi yang ada. Jadi, semua partai itu punya aspirasi di parlemen. Jadi, tidak ada suara rakyat yang dihilangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, aspirasi partai nonparlemen saat ini perlu diakomodir dan diberi kesempatan untuk masuk ke parlemen. Kaban menekankan bahwa demokrasi adalah kedaulatan rakyat dan proses penyelenggaraan Pemilu harus dilakukan dengan jujur serta adil.

“Nah, jadi oleh karena itu kepada teman-teman di parlemen, partai-partai politik yang hari ini sudah di parlemen, kita harus belajar dari sejarah, jangan sampai satu pun suara rakyat itu dihilangkan. Karena mereka juga memiliki hak konstitusi, hak warga negara untuk menentukan sikap pilihan-pilihannya,” tuturnya.

Tinggalkan komentar