Pakar Hukum M. Said Bakhri memberikan peringatan keras terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia berharap beleid tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menyerang lawan politik atau memeras warga. Untuk itu, ia mengusulkan agar RUU ini disertai dengan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya.
“Kekhawatiran bahwa kewenangan ini dapat dipakai untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga harus dijawab dengan pengamanan yang konkret juga,” ujar Said dalam pemaparannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Said Bakhri menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka atau terdakwa harus melalui mekanisme peradilan yang sah.
“Kami mengharapkan Rancangan Undang-Undang ini meliputi kewenangan dilengkapi dengan pengawasan sebagai perwujudan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dan penetapan tersangka atau terdakwa ditetapkan melalui mekanisme peradilan,” jelasnya.
Mengenai konsep kekayaan yang diduga tidak wajar atau illicit enrichment, Said meminta para pembentuk undang-undang untuk mengaturnya dengan cermat. Menurutnya, illicit enrichment lebih berkaitan dengan hukum pidana materiil, sementara RUU Perampasan Aset lebih berfokus pada hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum.
“Illicit enrichment menurut kami mengatur tentang perbuatan atau tindak pidana atau pidana materil. Sementara RUU Perampasan Aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil,” terangnya.
Oleh karena itu, Said menyarankan agar RUU Perampasan Aset tidak secara spesifik mengatur illicit enrichment. Ia juga mengingatkan bahwa kekayaan yang dinilai tidak wajar tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bukti tunggal yang mengarah pada vonis.
“Maka Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment. Kemudian, ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan,” ungkapnya.
Said menilai prinsip kehati-hatian sangat diperlukan dalam pembentukan aturan ini. Namun, ia juga mengingatkan bahwa prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda-nunda pembentukan aturan hingga berlarut-larut tanpa memberikan kepastian hukum.
“Sikap kami tegas, pelaku tindak pidana harus dituntut dan diberikan sanksi hukum melalui proses hukum yang adil, hasil tindak pidananya harus dirampas, dan hak masyarakat harus dipulihkan,” pungkasnya.