JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Pelantikan ini juga menetapkan Radian Syam sebagai anggota Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. Acara pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026).
Pengangkatan Nuzran Joher dan Radian Syam didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026. Keduanya telah mengucapkan sumpah jabatan untuk menjalankan tugas dengan adil dan penuh integritas.
“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman atau sebagai anggota Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian,” ucap Nuzran dan Radian saat membacakan sumpah.
Ketua Ombudsman RI yang baru, Nuzran Joher, menyatakan bahwa sumpah dan janji jabatan ini akan menjadi pedoman utama dalam mengemban amanah undang-undang. Ia bertekad untuk membawa Ombudsman melangkah ke arah yang lebih baik dan melakukan pembenahan internal. “Tentu ini merupakan langkah baru bagi kami sebagai ketua dan anggota yang sekarang sudah lengkap 9 ya, tentu kami akan melangkah, tentu secara internal kami akan berbenah,” ujar Nuzran.
Sebelumnya, Hery Susanto diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI. Keputusan ini dijatuhkan oleh Majelis Etik Ombudsman RI pada Senin (8/6) setelah Hery terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan perbuatan tercela yang mencoreng marwah lembaga, serta terbukti berulang kali melanggar etik dengan menunjukkan keberpihakan dalam penanganan laporan.
Hery Susanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel yang terjadi antara tahun 2013 hingga 2025. Ia diduga telah menerima suap senilai Rp 1,5 miliar.