Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri telah menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari insiden kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Laut Jawa.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, mengonfirmasi bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief Yunianto langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kukuh kepada wartawan pada Rabu (30/9/2026).
Kukuh menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Tujuannya adalah untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa kecelakaan laut tersebut.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” jelas Kukuh.
Meskipun demikian, Kukuh belum memberikan rincian mengenai konstruksi perkara atau pasal-pasal yang dipersangkakan kepada tersangka. Ia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tuturnya.
Sebelumnya, penanganan perkara kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa telah diambil alih oleh Mabes Polri. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa penanganan terpadu telah dilakukan sejak awal kejadian bersama dengan instansi terkait, baik untuk misi SAR maupun penegakan hukum.
“Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Isir melalui keterangan tertulis, Senin (28/9).
“Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” lanjutnya.