Jakarta – Mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik, mengungkapkan adanya praktik pemberian uang tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Ia juga mengaku pernah memberikan uang senilai Rp 100 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Pengakuan ini disampaikan Taufik saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Dalam kasus ini, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Taufik menjelaskan bahwa pada bulan puasa tahun 2024, ia mendatangi Kemenag untuk meminta daftar nama kepada Abdul Muhyi, yang saat itu menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag. Tujuannya adalah untuk keperluan pemberian THR.
“Saya cuma minta nama aja. Minta nama, gitu, nanti buat THR, gitu-gitu, Pak,” ujar Taufik ketika ditanya jaksa mengenai permintaannya.
Sehari setelah permintaannya disampaikan, nama-nama tersebut dikirimkan kepadanya. Taufik menambahkan bahwa nominal THR yang diberikan bervariasi, bergantung pada jenjang jabatan penerimanya.
“Nggak, Pak. Itu inisiatif saya sendiri,” jawab Taufik ketika ditanya apakah ia yang menentukan besaran THR untuk setiap nama yang diberikan.
Ia merinci, THR untuk pejabat setingkat Kepala Seksi (Kasi) diperkirakan senilai Rp 5 juta. Sementara itu, untuk jabatan di bawahnya, nominalnya berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Taufik mengaku tidak ingat secara pasti jumlah keseluruhan THR yang pernah ia berikan. Namun, ia menyatakan bahwa pemberian THR tersebut sudah menjadi semacam ‘kebiasaan’ yang berlaku di lingkungan Himpuh.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai arahan dari Budi Darmawan untuk meminta nama kepada Abdul Muhyi, Taufik membenarkan. “Memang kalau setiap bulan puasa, Pak, biasanya kita minta nama tersebut, Pak,” katanya.
Ketika jaksa kembali mendalami mengenai kebiasaan tersebut, Taufik menjawab, “Seperti yang disampaikan rekan yang sebelumnya, Pak. Kurang lebih seperti itu, Pak.”
Lebih lanjut, jaksa kembali menanyakan nominal THR yang diberikan dan menyebutkan beberapa nama. Taufik mengoreksi bahwa THR untuk pejabat setingkat Subdit adalah Rp 2,5 juta.
“Ada nama Agus Syafi’i, Abdul Muhyi, Zainal Abidin, Arian Oktaviansah, Ibnu, Agus Supriyono sampai dengan Inai, ya? Pembayaran biasanya antara Rp 500.000 untuk OB sampai dengan Rp 2.500.000 untuk pejabat setingkat Subdit. Yang betul Rp 2.500.000 atau Rp 5 juta?” tanya jaksa.
“Sudah lama, Pak, saya nggak ingat. Tapi waktu itu saya ingatnya Rp 2,5 juta, Pak,” jawab Taufik.
Taufik juga mengaku pernah mengirimkan uang senilai Rp 10 juta kepada Abdul Muhyi. Selain itu, ia memberikan uang senilai Rp 100 juta kepada Muhammad Agus Syafii, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.
“Saudara pernah juga memberikan uang total Rp 100 juta ke Agus Syafii?” tanya jaksa.
“Ya, betul, Pak,” jawab Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 100 juta kepada Syafii merupakan bentuk ucapan terima kasih atas bantuan akomodasi jemaah haji untuk perusahaannya.
Selain itu, Taufik mengaku memerintahkan stafnya yang bernama Eris untuk mengumpulkan uang ‘committee fee’ menjelang musim haji. Uang tersebut dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berada di bawah naungan Himpuh.
Taufik menyebutkan bahwa patokan ‘committee fee’ yang ditetapkan adalah USD 4.000 per calon jemaah haji khusus. Ia menyatakan bahwa uang yang terkumpul tersebut telah dikembalikan kepada PIHK yang menyetorkannya.
“USD 4.000, oke. Seingat Saudara, berapa yang berhasil dikumpulkan pada periodisasi itu?” tanya jaksa.
“Datanya ada di BAP Pak, saya sekarang sudah nggak ingat, tapi seperti yang tadi sempat dilihat itu sekitar ada 690-an ya, Pak,” jawab Taufik.
Ia menambahkan bahwa uang senilai USD 75 ribu yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di kantornya tidak terkait dengan perkara ini, karena merupakan pembayaran haji untuk tahun 2025. Sementara itu, ia mengungkapkan bahwa ada uang senilai USD 35 ribu yang telah ia kembalikan ke KPK terkait ‘commitment fee’ tersebut.
Taufik menjelaskan bahwa ‘commitment fee’ yang dikumpulkan saat itu disimpan di salah satu unit apartemen demi keamanan. Ia beralasan bahwa suasana di Himpuh saat itu sangat sibuk dan banyak orang keluar masuk kantor, sehingga mencari tempat penyimpanan yang aman dan tidak terlalu jauh dari kantor menjadi prioritas.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.