Jakarta – Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) meminta agar kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diperjelas dengan mekanisme kontrol yang kuat. FMLK menekankan pentingnya proses perampasan aset dapat diuji melalui pengadilan dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Perwakilan FMLK, Abigail Benecdita Sulle, menyatakan bahwa generasi muda mendukung upaya negara untuk memulihkan aset hasil kejahatan, seperti korupsi, narkotika, dan pidana lainnya. Dukungan ini diharapkan dapat mengembalikan aset tersebut untuk kepentingan publik.
“Kami sebagai generasi muda percaya bahwasanya negara itu harus mampu memulihkan hasil kejahatan dari koruptor, bandar narkoba maupun pelaku kejahatan lainnya lalu mengembalikannya untuk kepentingan publik,” kata Abigail dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Kamis (1/10/2026).
Namun, Abigail menegaskan bahwa dukungan terhadap penguatan mekanisme perampasan aset ini perlu disertai dengan batasan kewenangan yang tegas. Hal ini bertujuan agar kewenangan tersebut tidak berjalan tanpa mekanisme pengujian dan pengawasan yang memadai.
Abigail menggarisbawahi tiga aspek krusial yang harus menyertai kewenangan perampasan aset, yaitu adanya batas yang jelas, pengujian melalui pengadilan, serta pengawasan oleh masyarakat.
“Tentunya dukungan ini kami sertai suatu harapan kewenangan merampas aset harus dibatasi secara jelas, diuji di pengadilan, dan bisa diawasi ke masyarakat,” ujar Abigail.
Mekanisme tersebut dinilai penting agar tujuan penegakan hukum dan pemulihan aset dapat berjalan selaras dengan prinsip keadilan. Dengan demikian, aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan diharapkan dapat benar-benar dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Karena dengan begitu hukum itu dapat ditegakkan secara adil, aset dapat kembali ke rakyat, serta rakyat dapat meningkatkan hukum semakin kuat,” tambah Abigail.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman telah menekankan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan agenda super prioritas bagi Komisi III DPR. Ia menegaskan komitmennya untuk terus menggelar rapat, bahkan di masa reses, guna menyerap aspirasi publik.
“Yang jelas kami all out super prioritas, bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses,” ucap Habiburokhman.