Mafia Tanah Bogor: Kades dan 3 Rekan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 3 Miliar

Kepala desa (kades) berinisial ES bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi mengestimasi kerugian korban mencapai Rp 3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa luas lahan yang dilaporkan dalam kasus ini sekitar 4 hektare. “Untuk kerugiannya kurang lebih 3 miliar, sementara itu,” ujar Anggi pada Rabu (30/9/2026).

Saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu oknum kades ES, staf desa berinisial I, serta dua orang dari pihak swasta berinisial MS dan II. “Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman, kita masih melakukan pengembangan perkara terkait dengan persoalan ini,” kata Anggi.

Proses hukum ini telah berjalan panjang sejak 2025 hingga sekarang. Berdasarkan kecukupan alat bukti, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan. “Namun yang bisa kami sampaikan proses yang panjang mulai 2025 sampai dengan hari ini, untuk sementara berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan, kami tetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” imbuhnya.

Modus Pakai Figur Palsu

Dalam menjalankan aksinya, oknum kades ES diduga menggunakan modus penunjukan figur palsu sebagai pemilik lahan yang akan dijual. Hal ini diungkapkan Anggi terkait praktik penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

“Modusnya dengan cara Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang, yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah-tanah yang sedang di dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka,” jelas Anggi.

Pihak pembeli atau korban diketahui telah memberikan uang muka sebagai tanda jadi transaksi jual beli tanah. Namun, praktik penipuan ini akhirnya terbongkar, yang berujung pada penetapan kades ES, staf desa, dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

“Dilakukan penelusuran, diketahui ternyata bahwa memang figur-figur tersebut adalah pihak-pihak yang kemudian dikondisikan (oleh ES). Dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES itu, pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu,” tutup Anggi.

Tinggalkan komentar