JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kelima pejabat tersebut meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum Lapas.
Penonaktifan ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham, Rudi Setiawan, di Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026). Rudi yang ditugaskan oleh Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, untuk memimpin investigasi, telah berada di lokasi sejak pagi.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenkumham. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” jelas Rudi kepada wartawan.
Rudi menambahkan bahwa kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga bertanggung jawab atas temuan yang dilaporkan oleh Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan Kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi merinci.
Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa Menteri Agus telah memberikan arahan yang tegas mengenai pelanggaran. Ia juga menyampaikan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan bukti penyimpangan yang ditemukan, mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik.
“Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” pungkas Rudi.