KPK Temukan ATM Penampungan di Kanwil BPN Jatim, Uang Ratusan Juta Disita

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) saat melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Juru Bicara Penindakan KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ATM yang ditemukan diduga digunakan sebagai sarana penampungan setoran dari kantor pertanahan (Kantah) di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur. Uang yang terkumpul tersebut diduga dialokasikan untuk kegiatan operasional di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Kanwil BPN Jawa Timur.

“Yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur. Di mana uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Budi menambahkan bahwa KPK masih terus mendalami praktik pengumpulan dana yang dilakukan baik secara internal oleh para kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, maupun setoran dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim sendiri telah berlangsung selama 11 jam pada Kamis (24/9). Selain uang rupiah, penyidik juga menyita dokumen dan emas dari lokasi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Rinciannya meliputi dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor dan dugaan jual beli jabatan di Kementerian ATR/BPN. “Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi Prasetyo.

Delapan tersangka tersebut adalah:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF)
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  • Erwin (ERW)
  • Muhammad Fakhry (MF)

Dalam kasus ini, KPK berhasil menyita uang senilai Rp 106,3 miliar, yang merupakan jumlah sitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Tinggalkan komentar