KPK Sita Dolar AS dan Singapura dalam Penggeledahan Kantor BPN Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai dalam mata uang asing, yaitu Dolar Amerika Serikat (AS) dan Dolar Singapura, saat melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan yang melibatkan Summarecon di Kabupaten Bogor, serta dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan uang asing tersebut. “Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” ujar Budi kepada wartawan pada Minggu (27/9/2026). Ia menambahkan bahwa penyidik masih akan mendalami lebih lanjut mengenai asal-usul, penerima, dan tujuan dari uang asing yang ditemukan.

Budi menjelaskan bahwa temuan ini akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap praktik penerimaan tunai dalam bentuk valuta asing. “Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan praktik ilegal dalam layanan publik. Ia berharap agar kualitas pelayanan tidak lagi ditentukan oleh besaran setoran, melainkan oleh standar dan mekanisme yang semestinya berlaku.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim sendiri telah berlangsung selama 11 jam pada Kamis (24/9). Selain uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dan emas dari lokasi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Kasus tersebut mencakup dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor dan dugaan jual beli jabatan di Kementerian ATR/BPN. “Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi Prasetyo.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
  • Arif Sugiyanto (ARF);
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
  • Erwin (ERW);
  • Muhammad Fakhry (MF).

Dalam kasus ini, KPK telah berhasil menyita uang senilai Rp 106,3 miliar, yang merupakan jumlah penyitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Tinggalkan komentar