JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat nonaktif Ridwan Kamil. Pemanggilan ini merupakan kali ketiga Randy diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (30/9/2026).
Selain Randy, KPK juga memanggil saksi lain, yaitu Reja Muhammad Yusuf Tojiri, yang menjabat sebagai Group Head Pengadaan Divisi Umum Bank BJB Pusat. Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik terhadap kedua saksi tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi. Sebelumnya, Randy telah menjalani dua kali pemeriksaan pada Kamis (21/1) dan Senin (14/9). Lokasi pemeriksaan sebelumnya berada di Kantor Polda Jawa Barat dan Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung.
Pada pemeriksaan terakhirnya, Randy dicecar penyidik KPK mengenai riwayat transaksi di rekening pribadinya. “Penyidik mengkonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar, yang diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Hingga kini, empat dari lima tersangka telah ditahan oleh KPK. Mereka adalah:
- Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024).
- Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama.
- Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
- Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.