KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Anak Eks Pejabat Pajak Terkait Kasus Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Feby Paramita, anak dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Feby sedianya diperiksa pada hari ini, Senin (28/9/2026), namun berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran Feby. “Saksi Saudari FEB menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri,” ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi menambahkan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Feby. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar yang menjerat ayahnya, Muhammad Haniv.

Nama Feby Paramita sebelumnya telah muncul dalam konstruksi perkara kasus yang ditangani KPK. KPK menduga Muhammad Haniv menerima uang senilai Rp 700 juta dari wajib pajak. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai usaha fashion sang anak, Feby.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Acmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa permintaan dana tersebut dikirimkan Haniv melalui e-mail kepada bawahannya pada tahun 2016. Dalam e-mail itu, Haniv meminta dicarikan sponsor untuk acara fashion show anaknya.

Permintaan tersebut ditujukan kepada beberapa perusahaan yang berstatus wajib pajak, baik yang beroperasi di Jakarta maupun di luar Jakarta. Menanggapi permintaan tersebut, sejumlah perusahaan wajib pajak kemudian mengirimkan uang langsung ke rekening Feby Paramita hingga totalnya mencapai Rp 700 juta.

Selain dugaan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan usaha anaknya, Haniv juga diduga menerima sejumlah pemberian lain dari berbagai perusahaan terkait posisinya sebagai pejabat pajak. Total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv selama periode 2013 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp 20,7 miliar.

“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar,” ungkap Taufik saat memberikan keterangan pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8).

Tinggalkan komentar