JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja wanita berusia 14 tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk dijatuhi hukuman berat.
Ketua KPAI RI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa pelaku harus menerima pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman dasar, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia juga menekankan pentingnya penyidikan yang cepat oleh pihak berwajib untuk mewujudkan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak mereka. Aris menambahkan, orang tua perlu mendeteksi perubahan perilaku anak agar potensi hal buruk dapat segera diantisipasi.
Lebih lanjut, KPAI berharap korban mendapatkan pendampingan yang komprehensif dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pendampingan ini mencakup pemulihan psikis, perlindungan identitas dari stigma, pemenuhan hak pendidikan, serta bantuan hukum dan sosial dari pihak-pihak terkait.
Peristiwa ini bermula ketika orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya pada Rabu (16/9). Setelah mengecek Instagram korban, orang tua menemukan percakapan yang mengindikasikan korban telah dijemput oleh pelaku berinisial NH (28).
Dengan petunjuk dari percakapan tersebut, orang tua korban berhasil menemukan sang anak di sebuah rumah. Korban kemudian mengaku telah disetubuhi oleh pelaku di lokasi tersebut.
Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari orang tua korban. Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku telah mengajak korban tinggal di rumahnya selama lima hari. Pihak penyidik masih mendalami dugaan penyekapan yang dilakukan pelaku, termasuk kemungkinan pelaku berusaha menghindar dari keluarga korban, mengingat telepon seluler korban juga mati selama periode tersebut.