Korlantas Polri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam administrasi kendaraan bermotor. Salah satu inovasi terbaru adalah mempermudah pengurusan kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ke depannya, masyarakat dapat mengurusnya langsung di kantor Samsat.
Arahan ini datang dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, sebagai bagian dari komitmen Korlantas untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian dalam pelayanan. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa jajaran Korlantas akan memastikan masyarakat yang kendaraannya terkena blokir ETLE mendapatkan akses pelayanan yang lebih mudah.
“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Brigjen Made Agus dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Brigjen Made Agus menambahkan, pengembangan dan penerapan layanan ini akan dilakukan di seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia. Mekanisme dan ketentuan yang berlaku tetap akan diperhatikan.
Melalui layanan di Samsat, masyarakat akan memperoleh informasi yang jelas mengenai status pemblokiran kendaraan mereka. Petugas juga akan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilalui sesuai prosedur untuk menyelesaikan proses administrasi.
“Prinsipnya, arahan Bapak Kakorlantas adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” jelas Brigjen Made Agus.
Korlantas Polri mendorong seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga Polda dan Samsat, untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan ini secara optimal. Pengembangan layanan ini merupakan bagian integral dari transformasi pelayanan publik Korlantas Polri, yang bertujuan mengintegrasikan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Dengan adanya pelayanan langsung di Samsat, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi maupun menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE. Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan data kendaraan dan kepemilikan sesuai, serta segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui kanal pelayanan resmi yang tersedia. Pelayanan ini akan tetap mengacu pada peraturan, prosedur, dan sistem yang berlaku di masing-masing wilayah.