JAKARTA – Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, membeberkan temuan Ombudsman RI terkait bangunan yang diidentifikasi sebagai rumah dinas Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Adi Nugroho. Namun, Kasi Kamtib tersebut tidak hadir dalam rapat yang digelar di DPR hari ini.
Temuan ini awalnya diangkat oleh Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo, yang menyoroti hasil pemeriksaan Ombudsman, termasuk adanya foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin. Wisnu menjelaskan bahwa temuan tersebut berada di hunian yang disebut sebagai rumah dinas Kasi Kamtib.
“Siap, di rumah Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Bapak,” ujar Wisnu dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026), saat ditanya mengenai lokasi temuan.
Yanuar kemudian menanyakan keberadaan Kasi Kamtib. “Mana orangnya?” tanya Yanuar.
“Siap, tidak masuk, Bapak,” jawab Wisnu.
Yanuar mempertanyakan alasan ketidakhadiran Adi Nugroho. Wisnu menyatakan bahwa Adi absen karena sedang demam, meskipun surat keterangan sakit belum diterima.
“Yang bersangkutan sakit hari ini, Bapak. Demam, Bapak,” tambah Wisnu.
Yanuar menekankan pentingnya kehadiran pejabat struktural jika diundang oleh DPR. “Pak Kalapas, jangankan Kasi, Menteri kalau diundang di Komisi XIII wajib hadir, Pak, kecuali Menteri dipanggil Presiden, baru bisa izin. Ini urusan penting. Ya,” tegasnya.
Selain itu, Yanuar juga menanyakan ketersediaan CCTV di area rumah dinas tersebut. Wisnu mengkonfirmasi bahwa tidak ada CCTV di lokasi itu.
“Pertanyaan sedikit saya, Pak. Di area situ ada CCTV nggak, Pak?” tanya Yanuar.
“Tidak ada, Bapak,” jawab Wisnu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, telah memberikan penjelasan mengenai temuan minuman keras (miras) di lapas Kelas II A Cibinong. Mashudi menyatakan bahwa miras tersebut merupakan milik pribadi Kasi Kamtib Lapas Kelas II Cibinong.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib,” ungkap Mashudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebelumnya telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Kelima pejabat tersebut meliputi kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), dan kepala urusan umum lapas.
Penonaktifan ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, di lokasi. Rudi melakukan pengecekan di Lapas Cibinong sejak pagi hingga siang setelah diperintahkan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memimpin investigasi.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” jelas Rudi kepada wartawan di lokasi pada Sabtu (26/9).