Harga Emas Antam Turun Rp 25.000 dalam Sepekan, Simak Rinciannya

Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) tercatat mengalami pelemahan signifikan dalam sepekan terakhir, yaitu pada periode 21 hingga 26 September 2026. Secara kumulatif, harga emas Antam turun sebesar Rp 25.000, mencapai level Rp 2.613.000 per gram pada akhir periode.

Pergerakan harga dimulai pada Senin (21/9/2026) dengan anjloknya harga emas Antam sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 2.628.000 per gram. Penurunan berlanjut pada Selasa (22/9) dengan selisih Rp 1.000, sehingga harga menjadi Rp 2.627.000 per gram. Sempat terjadi kenaikan tipis pada Rabu (23/9) sebesar Rp 3.000, membawa harga ke Rp 2.630.000 per gram.

Namun, tren penurunan kembali terjadi pada Kamis (24/9) dengan amblesnya harga emas Antam sebesar Rp 25.000 ke posisi Rp 2.605.000 per gram. Pada Jumat (25/9), harga kembali turun Rp 15.000 menjadi Rp 2.590.000 per gram. Menjelang akhir pekan, tepatnya pada Sabtu (26/9), harga emas Antam dilaporkan melonjak Rp 23.000 ke level Rp 2.613.000 per gram.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam pada Sabtu (26/9) juga mengalami kenaikan sebesar Rp 23.000, mencapai Rp 2.438.000 per gram. Transaksi buyback emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Sesuai PMK tersebut, transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam per Sabtu (26/9/2026), belum termasuk pajak:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.356.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp 2.613.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 5.166.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 7.724.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 12.840.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 25.625.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 63.937.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 127.795.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 255.512.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 638.515.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.276.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.553.600.000

Adapun ketentuan pajak untuk pembelian emas batangan sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017 adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Tinggalkan komentar