Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mendesak agar tindakan hukum diambil terhadap individu atau kelompok yang menyebarkan tuduhan palsu dan merusak kehormatan Rais Aam PBNU.
Gus Ipul menyayangkan adanya oknum yang menampilkan citra bermoral namun justru melontarkan tuduhan yang merusak kredibilitas pimpinan tertinggi PBNU. Ia menyatakan bahwa Rais Aam tidak seharusnya dibiarkan sendirian menghadapi pencemaran nama baik pribadi maupun organisasi akibat pernyataan tanpa bukti.
“Rais Aam tidak boleh dibiarkan sendirian menanggung kerusakan nama baik pribadi maupun jamiyah akibat bualan tanpa bukti. Lawan para pembual. Saatnya fitnah diuji di hadapan hukum,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (27/9/2026).
Gus Ipul menekankan bahwa tuduhan yang mengaitkan seseorang dengan dugaan aliran uang hasil korupsi bukanlah masalah sepele. Tuduhan semacam ini dapat mencemarkan nama baik dan kehormatan, merusak reputasi serta kredibilitas, mengurangi kepercayaan publik, dan menciptakan stigma negatif seolah orang tersebut terlibat dalam pelanggaran hukum.
Ia mengingatkan bahwa tuduhan yang telah menyebar di ranah digital berpotensi terus beredar dan membentuk persepsi publik dalam jangka panjang. Hal ini dapat sangat merugikan pihak yang dituduh, baik dari segi waktu, tenaga, pikiran, maupun materi.
“Kerugiannya bukan hanya hari ini. Jejak digital bisa terus hidup. Sementara pihak yang dituduh harus mengeluarkan waktu, tenaga, pikiran, bahkan biaya untuk melakukan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya,” tutur Gus Ipul.
Oleh karena itu, Gus Ipul menggarisbawahi pentingnya klarifikasi terbuka kepada publik agar tuduhan tersebut tidak berkembang dan dianggap sebagai kebenaran. Namun, ia berpendapat bahwa klarifikasi saja belum cukup untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kalau tuduhannya serius, maka jawabannya juga harus serius. Bawa ke jalur hukum. Pihak yang menuduh harus diminta membuktikan seluruh tuduhannya di ruang pembuktian yang sah,” katanya.
Menurut Gus Ipul, pihak yang melontarkan tuduhan harus diberi kesempatan sekaligus diminta pertanggungjawaban atas pernyataannya. Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, konsekuensi hukumnya harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Gus Ipul juga menyoroti peran pengelola podcast yang menjadi platform penyebaran tuduhan tersebut. Ia berpendapat bahwa tanggung jawab tidak seharusnya hanya dibebankan kepada narasumber.
Gus Ipul menilai bahwa pihak yang menyediakan ruang, merekam, mengemas, memberi judul, mempublikasikan, dan menyebarluaskan sebuah pernyataan kepada masyarakat juga perlu dimintai penjelasan. Klarifikasi ini mencakup proses verifikasi, pemberian hak jawab, serta mekanisme dan tanggung jawab editorial yang diterapkan.
“Jangan kemudian seseorang diberi panggung untuk menuduh siapa saja tanpa bukti, lalu ketika menimbulkan kerugian semua merasa tidak bertanggung jawab. Narasumber harus mempertanggungjawabkan ucapannya, sementara pengelola medianya juga harus menjelaskan proses editorial dan verifikasinya,” tutur Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk melindungi kepentingan pribadi Rais Aam. Langkah ini diambil untuk menjaga kehormatan organisasi serta mencegah ruang publik dicemari oleh tuduhan liar yang belum teruji kebenarannya.
“Silakan bicara, silakan mengkritik. Tetapi ketika sudah membuat tuduhan serius terhadap kehormatan seseorang, apalagi mengaitkannya dengan tindak pidana, harus berani membuktikannya. Jangan hanya berani membual di depan mikrofon. Mari kita uji di hadapan hukum,” pungkasnya.