Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Temuan di Lapas Cibinong

JAKARTA – Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menyusul temuan dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI. Ferdy Sambo termasuk salah satu narapidana yang menjalani pemeriksaan.

Mashudi menjelaskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (28/9/2026), bahwa tim Direktorat Pengamanan Intelijen dan Direktorat Patologi Nasional telah memeriksa 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 narapidana kasus tindak pidana korupsi, serta satu narapidana atas nama Ferdy Sambo yang tersangkut kasus pidana umum.

Kunjungan ke Lapas Cibinong juga telah dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama Dirjenpas pada 25 September 2026. Tindak lanjut dari temuan tersebut adalah pembentukan tim investigasi melalui Surat Perintah Dirjenpas Nomor PAS-SA. 04.01-3418.

Pada hari yang sama, lima pejabat Lapas Cibinong ditarik untuk menjalani pemeriksaan. Kelima pejabat tersebut meliputi Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menonaktifkan kelima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, yang memimpin jalannya investigasi atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Rudi Setiawan menyatakan bahwa kelima pejabat struktural tersebut dinonaktifkan karena dinilai bertanggung jawab atas temuan Ombudsman. “Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib, dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.

Ia juga menegaskan bahwa Menteri Agus Andrianto telah memberikan arahan yang jelas mengenai penanganan pelanggaran. Tindakan disiplin dan hukuman dinas akan diterapkan sesuai aturan dan kode etik yang berlaku bagi oknum yang terbukti melakukan penyimpangan.

Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kanwil Ditjenpas Jabar) menyatakan bahwa rumah berfasilitas mewah di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong tidak ditempati oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP), termasuk Ferdy Sambo. Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa lingkungan tersebut merupakan perumahan dinas yang juga digunakan untuk istirahat pekerja, termasuk fasilitas Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). “Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana, gitu. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu,” kata Yudi.

Yudi Suseno menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami dan memproses jika ada temuan pelanggaran. “Kayaknya nggak ada ya. Eh, bukan kayaknya, sampai detik ini belum ada temuan tuh, khususnya Pak Ferdy Sambo (menggunakan rumah fasilitas mewah),” pungkasnya.

Tinggalkan komentar