Dugaan Asusila Pegawai SPPG Lamongan, Kontrak Lahan Tak Diperpanjang

LAMONGAN – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, terhenti menyusul konflik dengan pemilik lahan. Pemilik lahan, Ismawan, memutuskan tidak memperpanjang kontrak sewa karena adanya dugaan perilaku asusila yang dilakukan oleh pegawai SPPG di lokasi tersebut.

Menurut Ismawan, dirinya menerima laporan mengenai dugaan tindakan mesum dari sejumlah relawan. Perilaku tersebut diduga terjadi di area dapur SPPG. Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada pihak terkait agar karyawan yang terlibat diberi sanksi, namun tidak mendapatkan respons hingga masa kontrak lahan berakhir.

“Saya suruh yayasan memberhentikan atau mengeluarkan orang yang berbuat, tetapi pihak yayasan tidak ada tindakan sama sekali,” kata Ismawan kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

Masa perjanjian pemanfaatan lahan untuk operasional SPPG Surabayan diketahui telah berakhir sejak 15 Juli 2026. Penutupan permanen fasilitas tersebut dijadwalkan mulai Senin (28/9/2026).

“Kontrak habis sejak 15 Juli 2026. Tidak ada pembicaraan atau perjanjian lagi,” jelas Ismawan.

Ismawan menyatakan tidak akan mengizinkan operasional SPPG berlanjut sebelum ada perjanjian baru. Ia telah mengirimkan surat resmi kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait berakhirnya perjanjian pemanfaatan lahan tersebut.

Surat resmi penghentian operasional tersebut dilayangkan pada Jumat (25/9/2026). Surat itu ditujukan kepada Kepala SPPG Surabayan-Sukodadi dan ditembuskan kepada Kepala Pelaksana Program Gizi (KPPG) Jawa Timur, Koordinator Wilayah (Korwil) Lamongan, serta Komandan Rayon Militer (Danramil) Sukodadi.

Tinggalkan komentar