Realisasi investasi Indonesia pada semester I-2026 mencapai Rp 1.010,6 triliun, menunjukkan pertumbuhan 7,2% secara tahunan. Angka ini diraih di tengah ketidakpastian ekonomi global, namun belum sepenuhnya mencerminkan perbaikan iklim investasi. Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kepastian berusaha tetap menjadi sorotan utama.
Sepanjang tahun 2025, total realisasi investasi Indonesia tercatat sebesar Rp 1.931 triliun. Memasuki paruh pertama 2026, angka tersebut kembali bertambah Rp 1.010,6 triliun, dengan komposisi Penanaman Modal Asing (PMA) Rp 507,6 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp 502,9 triliun.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyatakan bahwa capaian investasi ini menunjukkan kekuatan Indonesia dalam menarik modal. Namun, ia menekankan bahwa tingginya angka investasi saja tidak cukup untuk mengukur kualitas iklim investasi.
“Investasi yang tinggi merupakan sinyal positif, tetapi transformasi ekonomi baru terjadi jika investasi menciptakan teknologi, pemasok domestik, pekerjaan produktif, dan ekspor bernilai tambah,” ujar Syafruddin, Selasa (29/9/2026).
Oleh karena itu, Syafruddin mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa modal yang masuk tidak hanya meningkat secara nominal. Modal tersebut diharapkan dapat bertahan, mendorong perluasan kapasitas produksi, dan meningkatkan produktivitas dalam jangka panjang.
Salah satu faktor krusial yang dibutuhkan investor adalah kepastian regulasi. Syafruddin menjelaskan bahwa investor memerlukan aturan yang stabil, transparan, dan dapat diprediksi untuk mengambil keputusan investasi jangka panjang.
Selain regulasi, investor juga mempertimbangkan keseluruhan biaya operasional bisnis di Indonesia. Syafruddin berpendapat bahwa persaingan investasi di kawasan Asia saat ini lebih banyak ditentukan oleh biaya transaksi institusional, bukan semata-mata insentif dari pemerintah.
“Investor jangka panjang menghitung total cost of doing business: waktu memperoleh izin, kepastian impor bahan baku, biaya energi dan logistik, ketersediaan tenaga terampil, sampai risiko perubahan aturan setelah modal tertanam,” jelasnya.
Syafruddin mengidentifikasi beberapa tantangan yang masih perlu diatasi Indonesia, termasuk konsistensi aturan antara pemerintah pusat dan daerah, perubahan ketentuan sektoral, hambatan non-tarif, serta persyaratan kandungan lokal yang terkadang belum sesuai dengan kesiapan pemasok domestik.
Faktor lain yang turut diperhitungkan investor dalam keputusan bisnis mereka adalah biaya logistik, kualitas keterampilan tenaga kerja, dan kepastian penegakan kontrak.
Menurut Syafruddin, pemerintah telah berupaya menyederhanakan proses usaha dan melakukan debottlenecking. Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada implementasinya di lapangan.
“Reformasi yang paling bernilai adalah mengurangi diskresi, memperjelas standar, dan memastikan aturan berlaku konsisten lintas daerah dan sektor,” pungkas Syafruddin.