JAKARTA – Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI (BNPP) sedang mematangkan konsep tata kelola keimigrasian dan operasional pelabuhan internasional pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat operasional PLBN Sebatik dengan menerapkan sistem antar-pelabuhan atau port to port, yang akan diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L).
Forum pembahasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kepala Badan Kebijakan Transportasi, serta jajaran BNPP RI.
Sekretaris BNPP RI, Makhruzi Rahman, menjelaskan bahwa PLBN Sebatik memiliki karakteristik yang berbeda dari kebanyakan PLBN lainnya karena berstatus sebagai PLBN laut. Karakteristik serupa juga ditemukan pada PLBN Serasan, sehingga pola pengelolaannya perlu disesuaikan dengan kondisi geografis, mobilitas masyarakat, serta arus orang dan barang di masing-masing wilayah.
“PLBN Sebatik ini karakteristiknya berbeda karena merupakan PLBN laut. Karena itu, pengelolaannya perlu disesuaikan dengan karakteristik pergerakan orang dan barang melalui jalur laut,” ujar Makhruzi dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026). Ia menekankan pentingnya dukungan sektor transportasi, termasuk kepastian lokasi dan trayek pelayaran, serta ketersediaan transportasi lanjutan dari kawasan PLBN menuju pusat aktivitas masyarakat.
Beberapa opsi yang dibahas meliputi menjadikan Sebatik sebagai titik singgah dalam rute Tawau-Tarakan, serta mempertimbangkan layanan kapal perintis, Pelni, ASDP, dan Tol Laut. “Kita perlu menyusun dan menetapkan lokasi serta trayek pelayaran agar konektivitas PLBN Sebatik dapat diperkuat,” tambah Makhruzi. Pola pelayaran Nunukan-Sebatik-Tawau juga dikaji sebagai alternatif untuk memperkuat konektivitas dan mengoptimalkan infrastruktur PLBN.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Nurdin, menyatakan bahwa PLBN Sebatik perlu diarahkan untuk beroperasi dengan sistem port to port, tidak hanya mengandalkan perlintasan dengan Malaysia. Pendekatan ini disesuaikan dengan karakteristik Sebatik sebagai PLBN laut dan aktivitas perlintasan yang sudah berlangsung.
Nurdin menambahkan bahwa kawasan Sebatik juga memiliki aktivitas perlintasan dari Filipina, dan fasilitas PLBN telah melayani awak kapal asing. Kondisi ini menjadi pertimbangan untuk membangun sistem pelayanan lintas batas yang mampu mengakomodasi lalu lintas laut secara lebih luas. Ia memaparkan penerapan sistem port to port juga berdampak pada kebutuhan pemangku kepentingan dalam pelayanan.
Jika PLBN darat melibatkan unsur kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan keamanan (CIQS), maka PLBN laut membutuhkan tambahan unsur kepelabuhanan atau kesyahbandaran, sehingga membentuk sistem Customs, Immigration, Quarantine, Security, and Port (CIQSP). “Kalau di perbatasan darat kita mengenal CIQS, maka di perbatasan laut ada tambahan unsur kepelabuhanan atau kesyahbandaran, sehingga menjadi CIQSP,” jelas Nurdin.
Nurdin menegaskan kesiapan operasional PLBN Sebatik perlu segera ditindaklanjuti mengingat agenda kunjungan kerja pimpinan MPR RI ke PLBN Laut Sebatik pada 6 Oktober 2026. Seluruh K/L terkait diharapkan telah menyepakati mekanisme pelayanan dan menyiapkan implementasi konsep tersebut sebelum kunjungan, termasuk melalui tahapan uji coba operasional atau soft launching.
Staf Khusus (Stafsus) Bidang Politik dan Kemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Randy Bagasudha, menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari upaya penyamaan langkah antarkementerian/lembaga dalam pengelolaan PLBN Sebatik. Ia menilai kesamaan pemahaman sangat diperlukan agar kebijakan yang disusun dapat diterapkan secara terpadu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang lebih mendasar adalah membangun kesamaan visi, nilai, moral, dan etika sebagai landasan bersama,” kata Randy. Ia menambahkan bahwa instrumen teknis seperti kesepahaman atau mekanisme kerja sama dapat disusun sesuai kewenangan masing-masing, namun harus bertumpu pada kesamaan tujuan untuk menyelesaikan kendala pengelolaan PLBN Sebatik secara terkoordinasi.
Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Hermanta, sependapat bahwa pengelolaan kawasan perbatasan membutuhkan kolaborasi antarkementerian/lembaga agar pelayanan kepada masyarakat berjalan terintegrasi. Ia menyoroti kebutuhan layanan pemeriksaan lintas instansi yang terpadu sebagai bagian dari operasional pelabuhan internasional, salah satunya melalui pembentukan pos pemeriksaan bersama.
Finalisasi konsep ini menjadi langkah BNPP RI untuk mengintegrasikan tata kelola perbatasan, keimigrasian, kepelabuhanan, dan konektivitas dalam operasional PLBN Sebatik. Dengan tindak lanjut lintas K/L dan uji coba operasional yang disiapkan sebelum 6 Oktober 2026, PLBN Sebatik diarahkan menjadi pintu perlintasan laut yang lebih tertib, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat perbatasan.