TANGERANG – Pakaian bekas atau yang akrab disebut preloved kini bukan sekadar barang tak terpakai bagi sebagian anak muda. Melalui platform digital dan media sosial, pakaian preloved bertransformasi menjadi pilihan fesyen menarik sekaligus peluang usaha yang potensial. Fenomena thrifting ini semakin lekat dengan keseharian Generasi Z, baik untuk gaya berpakaian sehari-hari maupun Outfit of the Day (OOTD).
Perkembangan teknologi digital telah merevolusi cara jual-beli masyarakat. Jika dulu pakaian bekas identik dengan pasar atau toko fisik, kini produk preloved dapat dipasarkan secara luas melalui media sosial dan platform digital. Bagi Generasi Z, metode ini menawarkan kemudahan dan ruang untuk menemukan pakaian dengan model unik yang berbeda dari produk baru di pasaran. Pakaian vintage, barang bermerek, hingga busana dengan model spesifik dapat kembali dipasarkan asalkan masih layak pakai, memiliki nilai, dan tentu saja, diminati konsumen.
Dari Lemari Menjadi Peluang Usaha
Pakaian yang sudah tidak lagi digunakan oleh pemiliknya dapat memiliki nilai baru bagi orang lain. Inilah yang mendorong bisnis preloved untuk terus berkembang. Barang yang tadinya hanya tersimpan rapi di lemari kini dapat difoto, dipasarkan, dan dijual kembali melalui platform digital.
Peluang ini sejalan dengan peran besar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM, mencatat bahwa Indonesia memiliki sekitar 65,5 juta UMKM. Angka ini mencakup sekitar 99% dari total unit usaha, berkontribusi sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional.
Meskipun data tersebut tidak spesifik untuk bisnis thrift, besarnya jumlah UMKM mengindikasikan bahwa aktivitas perdagangan di segmen ini memegang peranan penting dalam perekonomian. Pemerintah pun terus berupaya mendorong UMKM untuk merambah ekosistem digital, yang dapat membantu pelaku usaha memperluas jangkauan pasar melalui e-commerce dan media sosial. Dengan modal yang relatif fleksibel, bisnis preloved menjadi salah satu bentuk usaha yang sangat cocok dijalankan secara daring.
Bukan Sekadar Barang Bekas
Meskipun kerap diasosiasikan dengan harga murah, nilai pakaian preloved tidak semata-mata ditentukan oleh harga belinya. Merek, kondisi barang, model, kelangkaan, serta permintaan konsumen menjadi faktor krusial yang memengaruhi harga jual kembali.
Oleh karena itu, istilah “investasi” dalam tren thrift online lebih tepat diartikan sebagai investasi pada peluang usaha dan nilai intrinsik suatu barang, bukan investasi finansial semata. Seseorang bisa saja membeli pakaian untuk digunakan, kemudian menjualnya kembali saat tidak lagi terpakai, asalkan barang tersebut masih memiliki nilai pasar.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pakaian bekas otomatis mendatangkan keuntungan. Penjual dituntut untuk memahami kondisi barang yang ditawarkan dan mengidentifikasi apakah produk tersebut memiliki permintaan di pasar.
Pakaian Bekas Impor Punya Aturan Berbeda
Di tengah maraknya bisnis thrift, pemerintah juga mengatur secara spesifik penyebaran pakaian bekas yang berasal dari luar negeri. Hal ini penting karena aktivitas jual-beli pakaian bekas berbeda dengan kegiatan impor pakaian bekas itu sendiri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor, pakaian bekas dengan kode HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor.
Pengawasan terhadap pakaian bekas impor terus dilakukan. Kementerian Perdagangan pada 2025 melaporkan penemuan 19.391 balpres pakaian bekas di Bandung dengan nilai taksiran mencapai Rp 112,35 miliar. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, “Untuk selanjutnya, pengawasan tidak hanya menyasar pakaian bekas, tetapi juga berbagai produk ilegal lainnya yang masuk melalui mekanisme di luar pabean (post-border).” Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam mengawasi peredaran barang ilegal yang masuk ke pasar Indonesia.
Dari Preloved ke Nilai Ekonomi
Perkembangan thrift online memperlihatkan bagaimana barang yang sudah tidak terpakai dapat memperoleh kehidupan kedua. Dengan dukungan teknologi digital, pakaian bekas bertransisi dari lemari pemiliknya ke konsumen lain, sekaligus membangkitkan kembali nilai ekonominya.
Bagi Generasi Z, pakaian preloved tidak hanya menjadi elemen gaya berpakaian, tetapi juga membuka pintu peluang untuk berbisnis secara digital. Pada intinya, “investasi” dalam konteks thrift lebih tepat dimaknai sebagai peluang membangun usaha dan mempertahankan nilai barang. Kendati demikian, pemahaman mendalam terhadap aturan yang berlaku merupakan bagian integral dalam menjalankan bisnis preloved secara digital.