JAKARTA – Emiten pertambangan kini berada dalam pusaran tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah. Kondisi ini menciptakan dilema antara menjaga kepastian investasi dan produksi dengan tujuan pemerataan ekonomi daerah. Intervensi negara yang dinilai terlalu jauh berpotensi menghilangkan fleksibilitas, terutama bagi perusahaan tambang dengan rantai pasok terintegrasi.
Polemik ini dipicu oleh terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 18 September 2026. Aturan yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini mengatur pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Beleid yang berakar pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tersebut menetapkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya wajib menggunakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) pada wilayah kabupaten/kota di sekitar wilayah IUP/IUPK. Intinya, pemerintah mendorong keterlibatan kontraktor lokal dalam usaha jasa pertambangan.
Kepmen ESDM ini berpotensi mengancam emiten pertambangan besar seperti Grup Adaro, Grup Astra, Grup Bakrie, Grup Prajogo, dan Grup Amman Mineral yang memiliki rantai pasok terintegrasi. Mereka tidak lagi diizinkan menggunakan kontraktor afiliasi dalam rantai bisnis jasa pertambangan dan harus beralih ke kontraktor lokal. Meskipun demikian, pemerintah masih membuka ruang pengecualian yang sangat ketat bagi emiten yang ingin menggunakan kontraktor afiliasi, asalkan terkait dengan proyek strategis nasional (PSN) dan hilirisasi.
Ketentuan baru ini berpotensi menimbulkan risiko struktural bagi emiten pertambangan. Kapabilitas dan kapasitas kontraktor lokal yang dinilai belum merata atau setara dengan kontraktor afiliasi dikhawatirkan dapat mengganggu rantai produksi emiten tambang. Niat baik pemerintah untuk pemerataan ekonomi daerah bisa berujung kontraproduktif jika tidak diimbangi dengan persiapan yang matang.
Investor memberikan respons negatif terhadap penerbitan Kepmen ESDM ini, yang membayangi kinerja emiten saham pertambangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada penutupan perdagangan Selasa (29/9/2026), saham ADRO dan AADI menjadi saham yang tertinggal (laggard) setelah anjlok masing-masing 4,63% dan 4,95%. Saham BRMS, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Grup Bakrie, juga terperosok 4,03%. Saham BREN, BRPT, dan CUAN milik Prajogo Pangestu kompak menurun masing-masing 3,63%, 2,03%, dan 2,75%. Saham AMMN juga terkikis 1,10%.
Pada perdagangan Rabu (30/9/2026), saham CUAN kembali terkoreksi dalam sebesar 4,52%. Saham FORU, yang baru bertransformasi ke sektor pertambangan, jatuh 14,50%, BYAN menyusut 1,05%, dan ASII tergelincir 2,13%. Kinerja minor saham-saham tambang papan atas ini menyeret Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari beruntun karena bobotnya yang signifikan dalam indeks. Pada penutupan Selasa (30/9/2026), IHSG melemah 0,43% ke level 6.121, dan turun lagi ke 6.071 pada Rabu (30/9/2026).
Motif Tiga Lapis
Kepala Riset KISI Sekuritas, Muhammad Wafi, berpendapat bahwa motif pemerintah menerbitkan Kepmen ESDM ini memiliki tiga lapis. Pertama, mencegah pengalihan laba melalui harga transfer, karena biaya jasa ke afiliasi bisa diatur sehingga laba berpindah dari pemegang IUP yang terkena royalti ke entitas jasa yang tidak terkena royalti. Kedua, mewujudkan pemerataan ekonomi daerah melalui kewajiban penggunaan kontraktor lokal. Ketiga, sejalan dengan arah kebijakan lain yang memperketat tata kelola, seperti kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) dan pengetatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kepmen ESDM tersebut berimbas buruk pada grup emiten tambang yang rantai pasoknya terintegrasi. “Sisi tambang kehilangan fleksibilitas memilih kontraktor, sisi jasa berisiko kehilangan kontrak internal,” ungkap Wafi kepada Investor Daily, dikutip Rabu (30/9/2026). Sebaliknya, aturan ini menguntungkan kontraktor independen dan lokal karena pasar yang sebelumnya tertutup kini terbuka.
Wafi melihat PT Petrosea Tbk (PTRO) menjadi emiten menarik karena melayani banyak klien di luar satu grup. Sementara itu, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) relatif paling aman karena sudah lama menggunakan kontraktor pihak ketiga. Terkait dampak pada margin, biaya operasional emiten tambang berpotensi naik di awal karena kontraktor baru memerlukan penyesuaian. Namun, sebagian akan terbayar oleh potensi penurunan harga jasa melalui tender yang lebih terbuka.
Di sisi lain, Wafi menyoroti belum meratanya kapasitas kontraktor lokal. Dalam aspek pengangkutan, sewa alat ringan, dan pemeliharaan jalan, kontraktor lokal umumnya mampu. Namun, untuk pengupasan lapisan penutup (overburden removal) berskala besar, kontraktor lokal akan terkendala modal, armada alat berat, dan tenaga bersertifikat. “Jalan tengahnya adalah pembagian pekerjaan di mana inti tetap di kontraktor besar, sedangkan pendukung ke kontraktor daerah dengan pengalihan bertahap,” ujarnya.
Wafi juga mencermati bahwa Kepmen ESDM ini berpotensi memicu restrukturisasi kepemilikan agar tidak tergolong afiliasi dan memicu pengajuan persetujuan kepada Menteri. Terbitnya aturan ini juga menstimulasi pembentukan usaha patungan dengan kontraktor daerah untuk memenuhi kewajiban konten lokal dan mempertahankan kendali operasional.
Jika Kepmen ESDM ini diimplementasikan serentak, produksi emiten akan terdampak. Pergantian kontraktor umumnya memerlukan mobilisasi alat, alih pengelolaan, dan kurva belajar operator. Bagi tambang terbuka, keterlambatan pengupasan hari ini berarti kehilangan produksi beberapa bulan kemudian. Sektor pertambangan saat ini memang sedang rentan, terlihat dari force majeure BYAN dan pemangkasan RKAB yang memukul UNTR.
Dilema Implementasi
Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, tidak memungkiri bahwa Kepmen ESDM ini berpotensi menjadi dilema bagi pemerintah. Sebagai jalan tengah, ia menyarankan agar implementasinya tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap dengan mempertimbangkan kondisi tertentu. Hal ini agar emiten tambang memiliki opsi untuk membangun kerja sama antara kontraktor eksisting dan lokal.
“Pada dasarnya, tujuan Kepmen tersebut bagus untuk penguatan dan pemerataan di daerah serta membuka persaingan jasa pertambangan dan memperluas keterlibatan perusahaan lokal, sekaligus mengendalikan penggunaan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan/beneficial ownership dengan pemegang IUP/IUPK,” tutup Bisman kepada Investor Daily, dikutip Rabu (30/9/2026).