Askarindo Usulkan Transisi Bertahap Penerapan Zero ODOL 2027

Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) pada 2027 diusulkan agar dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan komitmen pelaku usaha. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan normalisasi armada, menjaga kelancaran operasional logistik, melindungi lapangan kerja, serta mengendalikan risiko inflasi.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa proses normalisasi truk ODOL membutuhkan waktu. Perusahaan dengan armada besar, lanjutnya, memerlukan relaksasi agar penyesuaian dapat berjalan secara bertahap dan optimal. “Apalagi perusahaan yang sudah memiliki truk cukup banyak dan pelanggaran over dimensinya juga cukup banyak, mereka minimal butuh waktu untuk melakukan normalisasi, dan kemudian ada semacam relaksasi,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, Askarindo meminta pemberlakuan zero ODOL tidak hanya didasarkan pada pelanggaran yang ada, melainkan juga melihat komitmen perusahaan. Hal ini disebabkan perusahaan membutuhkan waktu untuk mematuhi aturan zero ODOL. “Hal ini pernah saya sampaikan ke teman-teman Kementerian Perhubungan,” ungkap Budi.

Budi menekankan bahwa penegakan hukum zero ODOL sebaiknya mempertimbangkan komitmen perusahaan dalam melakukan normalisasi armada, bukan semata-mata pada pelanggaran yang masih ditemukan. Perusahaan perlu diberi kesempatan untuk membenahi armada sambil tetap beroperasi agar aktivitas logistik berjalan dan para pengemudi tetap memiliki pekerjaan selama proses normalisasi berlangsung. “Jadi artinya jika komitmen perusahaan sudah ada sebaiknya penegakan hukum jangan dulu diberlakukan. Biarkan mereka benahi truk-truknya sambil tetap beroperasi agar sopirnya juga bisa tetap bekerja,” kata dia.

Budi berharap hingga pertengahan tahun depan, penegakan hukum dapat dilakukan secara selektif dan tidak sporadis, terutama bagi perusahaan yang telah menunjukkan komitmen melakukan penyesuaian armada. “Untuk melakukan penyesuaian itu butuh waktu lama, dan itu memang menjadi kendala dalam pemberlakuan zero ODOL 2027,” ia menambahkan.

Normalisasi truk ODOL berpotensi mempengaruhi arus kas perusahaan, sehingga pelaku usaha memerlukan strategi agar proses penyesuaian armada tidak mengganggu operasional angkutan logistik. Ia berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lebih mengedepankan komitmen pemilik barang dan pemilik kendaraan dalam menjalankan normalisasi armada sebelum menerapkan penegakan hukum secara penuh.

Menurut Budi, penerapan zero ODOL mulai awal 2027 dapat dilakukan secara selektif dan bertahap. Penegakan hukum diharapkan tidak dilakukan secara sporadis terhadap perusahaan yang sedang menuntaskan proses normalisasi armada. “Yang penting ada komitmen dari perusahaan itu,” tegasnya.

Selain itu, Budi mengingatkan adanya potensi kenaikan biaya logistik yang akan berdampak pada kenaikan harga komoditas akibat normalisasi ODOL dan penegakan hukum. “Masalahnya, ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak juga. Karena, jangan sampai nanti begitu normalisasi ODOL diberlakukan, terjadi inflasi di beberapa daerah gara-gara ongkos logistiknya tinggi,” jelasnya.

Budi juga berharap pemerintah dapat memberikan insentif bagi para pemilik truk yang berkomitmen melakukan normalisasi. “Selama ini pemerintah belum pernah memberikan subsidi kepada angkutan logistik,” paparnya.

Di sisi lain, Budi menyoroti masih banyaknya karoseri yang perizinannya belum memenuhi standar, yang juga menjadi tantangan dalam mewujudkan zero ODOL. “Produk dari karoseri harus mengacu kepada peraturan dari Kementerian Perhubungan, baik menyangkut dimensinya dan kelengkapan-kelengkapan yang harus dipenuhi dari aspek regulasi,” katanya.

Matangkan Persiapan Pemerintah

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub terus mematangkan persiapan menuju penerapan Zero ODOL. Berbagai kebijakan dan upaya dilakukan, termasuk pengoperasian ETLE HUB (Electronic Traffic Law Enforcement Hub) sebagai alat bukti rekaman elektronik pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan, serta penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang, salah satunya melalui penerapan ETLE HUB. Pemanfaatan teknologi ini bertujuan tidak hanya menambah jumlah penindakan, tetapi juga mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil.

Selama satu bulan penerapannya di 51 titik pantau, pada periode 10 Agustus hingga 10 September 2026, ETLE HUB mencatat 72.236 total deteksi dari 46.034 kendaraan unik. Rata-rata tercatat 2.257 deteksi per hari dengan puncak harian mencapai 2.798 deteksi. “Selama 32 hari periode observasi, rata-rata tercatat 2.257 deteksi per hari dengan puncak deteksi harian sebesar 2.798 deteksi,” kata Aan.

Ke depannya, Ditjen Perhubungan Darat akan terus mengoptimalkan pemanfaatan ETLE HUB untuk memperkuat pengawasan dan mendeteksi pelanggaran angkutan barang secara lebih cepat, serta mendukung penegakan hukum yang transparan dan terintegrasi.

Aan juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan dan menyepakati penyusunan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penyusunan DIM tersebut, Kemenhub mendorong sejumlah perubahan pada UU LLAJ, salah satunya penguatan pengaturan angkutan barang, terutama terkait sanksi, tanggung jawab, hingga pengawasan dan penegakan hukum pada kendaraan ODOL.

“Pemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load. Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum,” ujar Aan.

Tinggalkan komentar