Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki adanya koreksi terhadap regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
APHI menilai bahwa aturan yang memperbolehkan pembakaran lahan seluas maksimal 2 hektare tidak memberikan jaminan api dapat dikendalikan sepenuhnya. Oleh karena itu, kebijakan tersebut dinilai perlu untuk dikaji ulang dan dipertimbangkan untuk dikoreksi.
Dukungan APHI ini muncul sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo dalam sebuah diskusi bersama akademisi dan peneliti BRIN yang disiarkan melalui YouTube pada 24 September 2026. Diskusi tersebut membahas secara mendalam penanganan karhutla, khususnya yang terjadi di lahan gambut.
Ketua Umum APHI, Soewarso, menekankan bahwa sorotan Presiden terhadap aturan pembakaran lahan hingga 2 hektare seharusnya menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pencegahan karhutla di tingkat lapangan. “Kami mendukung ketegasan Presiden untuk mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan. Api tidak mengenal batas kepemilikan maupun batas administrasi. Pembakaran yang awalnya dilakukan pada satu bidang lahan dapat meluas dan mengancam masyarakat, kawasan hutan, serta areal usaha di sekitarnya,” ujar Soewarso dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (28/09/2026).
Lebih lanjut, APHI juga berpendapat bahwa penataan regulasi harus dibarengi dengan penguatan sektor pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta dukungan terhadap metode pembukaan lahan tanpa bakar. Hal ini penting agar perlindungan lingkungan dapat berjalan selaras dengan keberlanjutan penghidupan masyarakat. “Pencegahan harus dimulai sebelum api dinyalakan. Yang perlu diperkuat bukan hanya kesiapan pemadaman, tetapi juga tata kelola lahan, tata kelola air, dan pendampingan masyarakat agar pembakaran tidak terus menjadi pilihan dalam membuka lahan,” jelas Soewarso.
Penataan regulasi yang komprehensif juga diharapkan dapat berjalan seiring dengan penguatan tanggung jawab dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan kehutanan, dalam mencegah dan menangani kebakaran sesuai dengan kewajiban masing-masing. Soewarso juga menyoroti perlunya penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah melalui mekanisme yang berlaku, demi terciptanya kejelasan pelaksanaan bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
APHI berharap arahan dari Presiden Prabowo ini dapat menjadi katalisator untuk memperkuat pencegahan karhutla secara menyeluruh. Mulai dari pembenahan regulasi hingga penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar. “Dengan aturan yang konsisten, tanggung jawab yang jelas, dan dukungan nyata kepada masyarakat, risiko kebakaran diharapkan dapat ditekan sekaligus melindungi kesehatan publik, lingkungan, dan keberlanjutan usaha,” paparnya.
Bukan Kesengajaan
Beberapa pakar sebelumnya telah mengemukakan pandangan mengenai penanganan karhutla yang kredibel, terutama yang terjadi di dalam area konsesi. Penanganan yang baik memerlukan ketelitian dalam membedakan antara lokasi kejadian, penyebab kebakaran, pelaku, serta tanggung jawab perusahaan.
Dengan pemahaman yang utuh, publik dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif, perusahaan mendapatkan ruang klarifikasi yang adil, dan penegakan hukum dapat tetap berorientasi pada pembuktian serta perlindungan lingkungan.
Di sisi lain, karhutla yang terjadi di dalam konsesi tidak secara otomatis membuktikan bahwa perusahaan pemegang izin sengaja melakukan pembakaran. Kesimpulan mengenai penyebab dan pelaku harus didasarkan pada pemeriksaan ilmiah, rekonstruksi kejadian, serta hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ahli kebakaran, Raffles Panjaitan, menjelaskan bahwa publik perlu membedakan antara lokasi lahan yang terbakar dengan tindakan pihak yang menyebabkan kebakaran. Keberadaan api di suatu wilayah merupakan fakta yang memerlukan pemeriksaan, namun belum tentu menjelaskan siapa yang menyalakan api tersebut.
“Pernyataan bahwa terjadi kebakaran di konsesi berbeda dengan pernyataan bahwa perusahaan membakar konsesi. Pernyataan pertama menjelaskan lokasi kejadian, sedangkan pernyataan kedua menuduhkan suatu tindakan yang harus dibuktikan,” ujar Raffles. Menurutnya, penyelidikan perlu menjawab pertanyaan mendasar seperti di mana api pertama kali muncul, kapan penyalaan terjadi, bagaimana api menjalar, dan bukti apa yang menghubungkan kejadian tersebut dengan pihak tertentu.
Pemeriksaan juga harus menguji berbagai kemungkinan, termasuk sumber penyalaan yang berasal dari dalam maupun luar konsesi. Seluruh kemungkinan ini perlu diperlakukan sebagai hipotesis yang memerlukan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan awal. “Api memang tidak mengikuti batas administrasi atau batas izin. Karena itu, lokasi areal yang akhirnya terbakar tidak selalu sama dengan lokasi awal penyalaan. Hubungan keduanya harus ditelusuri melalui bukti lapangan dan kronologi,” tambah Raffles.
Analisis terhadap kondisi angin, bahan bakar, jejak penjalaran api, keterangan saksi, serta catatan waktu penemuan dan penanganan api dapat membantu merekonstruksi kejadian secara lebih akurat. Data-data ini perlu dianalisis secara terpadu agar kesimpulan yang diambil tidak hanya bertumpu pada satu gambar atau satu titik koordinat.
Sementara itu, ahli geospasial Asep Karsidi berpendapat bahwa tumpang tindih antara titik panas (hotspot) dengan peta konsesi merupakan petunjuk awal untuk pemeriksaan, bukan bukti tunggal pelaku pembakaran. Data satelit memiliki karakteristik dan keterbatasan pengukuran tersendiri. Koordinat deteksi panas pada produk tertentu menunjukkan pusat piksel, sehingga tidak dapat langsung dianggap sebagai posisi persis sumber penyalaan.
Peta dapat membantu mengidentifikasi wilayah di mana indikasi kebakaran terdeteksi, namun peta tidak dapat berdiri sendiri untuk menentukan siapa pelakunya atau apakah ada unsur kesengajaan. Analisis yang komprehensif memerlukan penggunaan peta batas konsesi yang sah, data waktu perekaman, dan citra satelit berurutan. Hasil analisis ini kemudian harus dicocokkan dengan pemeriksaan lapangan, terutama jika indikasi kebakaran berada di sekitar batas wilayah pengelolaan.